Seleksi Pimpinan KPK
Polri: Jangan Berasumsi Tanpa Data
Ia turut mengimbau agar jangan menyebarkan fitnah ataupun berita bohong, terutama apabila hal itu mendiskreditkan secara personal.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri meminta agar pihak yang menyebut tiga calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki rekam jejak bermasalah untuk tidak berasumsi tanpa data.
"Silahkan kalau misalnya dia punya data, seperti itu. Jangan berasumsi, jangan menyebarkan persepsi-persepsi yang minim tanpa data," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019).
Ia turut mengimbau agar jangan menyebarkan fitnah ataupun berita bohong, terutama apabila hal itu mendiskreditkan secara personal.
Menurutnya apabila hal yang disampaikan tidak terbukti kebenarannya, pihak yang menyebarkan fitnah dapat dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan.
Pasalnya, kata mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu, setiap orang memiliki hak konstitusional untuk melaporkan. Dedi pun mengimbau agar semua pihak berpendapat dan mengkritisi dalam batas atau koridor hukum yang jelas.
"Kalau misalnya ternyata yang disampaikan tidak terbukti, secara personal yang bersangkutan juga memiliki hak konstitusional untuk melaporkan terhadap pihak yang merugikan, monggo. Itu hak konstitusional setiap orang," kata jenderal bintang satu itu.
Baca: 10 Restoran Halal di Auckland, Wisatawan Muslim di Selandia Baru Wajib Tahu
"Sama dengan pendapat, silahkan orang berpendapat dan mengkritisi tapi ingat ada kode-kode hukumnya harus terpenuhi. (Jadi) Jangan menyebarkan fitnah, jangan membuat perbuatan tidak menyenangkan. Semuanya saya minta harus betul-betul saling menjaga, saling menghormati," imbuh Dedi.
Sebelumnya diberitakan, Panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menyoroti tiga kandidat dari pejabat tinggi Polri yang dinilai memiliki rekam jejak bermasalah.
Koalisi Kawal Capim KPK jilid V menyampaikan, ada tiga kandidat capim KPK dari Polri yang memiliki rekam jejak bermasalah. Salah satu nama yang disorot yaitu Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Firli.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menyebut Firli yang saat itu menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK tercatat pernah melakukan pertemuan dengan seorang kepala daerah yang tengah diperiksa KPK dalam sebuah kasus.
"Tentu hal ini melanggar poin Integritas angka 2 Peraturan KPK No 7 Tahun 2013," ujar Kurnia kepada pewarta, Senin (29/7/2019).
Selain Firli, perwira tinggi (pati) lain yang disebut bermasalah yaitu Wakil Kabareskrim, Irjen Antam Novambar. Dimana, Antam diduga meminta mantan Direktur Penyidikan KPK, Endang Tarsa, agar menjadi saksi meringankan dalam sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan yang saat itu ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan rekening gendut.
Baca: Menhan Ryamizard Ryacudu Berharap Permohonan Penangguhan Penahanan Kivlan Zen Dikabulkan
"Harapan kita agar pansel bisa mengonfirmasi kepada yang bersangkutan terkait pemberitaan dugaan intimidasi tersebut," kata Kurnia.
Terakhir, nama Wakil Kepala BSSN, Irjen Pol Dharma Pongrekun. Menurut catatan ICW, Dharma sempat menandatangani surat pemanggilan untuk penyidik KPK, Novel Baswedan, terkait dugaan penganiyaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.
Tak hanya itu, Dharma juga sempat diisukan melakukan pelanggaran prosedur saat mengeluarkan salah seorang tahanan ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.