Selingkuh, Kepala Pengadilan Militer Makassar Dipecat
Kepala Pengadilan Militer Makassar berinisial HM diberhentikan secara tidak hormat oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) karena terbukti
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pengadilan Militer Makassar berinisial HM diberhentikan secara tidak hormat oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) karena terbukti main serong.
Hakim HM diberhentikan lantaran terbukti bersalah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena memiliki hubungan terlarang dengan perempuan yang masih bersuami.
Hal ini telah diputuskan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim di gedung MA, Jakarta, Selasa (30/7) kemarin.
"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi pemberhentian dengan hormat," tulis Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Joko Sasmito dalam keterangan resmi, Rabu (31/7/2019).
Baca: Jenguk Nunung di Rutan, Nikita Mirzani Kabarkan Kondisi sang Komedian
Baca: Cara Menyikapi Kegagalan dalam Hidup
Baca: Penumpang Tidur di Lantai Kabin, Foto Memalukan Pasangan Turis Ini Viral di Instagram
HM juga disebut mengintervensi proses pemeriksaan dan menyalahgunakan wewenang saat bertugas sebagai Kepala Pengadilan Militer Makassar.
"Berdasarkan laporan dan fakta persidangan, majelis kehormatan hakim memutuskan bahwa hakim HM terbukti melanggar kode etik hakim," kata Joko
Joko menegaskan pemberhentian HM menunjukkan bahwa siapa pun hakim termasuk dari peradilan militer akan tetap dijatuhi sanksi tegas jika melanggar kode etik.
"KY terus mendorong para hakim dari semua badan peradilan untuk dapat menjaga perilaku baik di dalam maupun di luar dinas," tegasnya.
Selain Joko, pelanggaran kode etik ini juga diputus oleh Sumartoyo, Aidul Fitriciada, dan Farid Wajdi yang mewakili KY. Sementara MA diwakili oleh Desnayeti, Hidayat Manao, dan Yasardin.