Kamis, 11 September 2025

Mati Listrik di Ibu Kota dan Sekitarnya

PLN Bakal Beri Kompensasi Akibat Listrik Padam, Berikut 5 Poin yang Perlu Dipahami

Apa kompensasi yang akan diberikan PLN dan bagaimana ketentuannya? Ini 5 hal yang perlu Anda ketahui

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pengunjung makan ditemani lampu tempel karena gelap akibat pemadaman listrik, di Rumah Makan Ampera, Jalan Leuwipanjang, Kota Bandung, Minggu (4/8/2019). PLN melakukan pemadaman listrik di wilayah Banten, Jawa Barat dan DKI Jakarta dari suang hingga sore karena ada gangguan di Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Transmisi Ungaran-Pemalang. Pemadaman ini telah merugikan aktivitas perekonomian terutama UMKM, seperti konveksi, toko, rumah makan, dan yang lainnya. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Terjadi gangguan pada instalasi ketenagalistrikan yang bukan karena kelalaian PLN

Terjadi keadaan yang secara teknis berpotensi membahayakan keselamatan umum

Untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7 Ayat (2) menjelaskan, PLN harus memberitahukan ketentuan pada Ayat (1) huruf a kepada konsumen paling lambat 24 jam sebelum penghentian sementara penyediaan tenaga listrik.

Pasal 8 menegaskan PLN dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat 2 apabila terjadi sebab kahar.

Sebab kahar merupakan sebab di luar kemampuan kendali PLN seperti kekacauan umum, huru-hara, kerusuhan, sabotase, demonstrasi dengan kekerasan, kebakaran, banjit, tanah longsor, gempa bumi, pemogokan, akibat kecelakaan, benaca alam lainnya, atau perintah instansi berwenang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: 5 Hal yang Perlu Anda Tahu soal Kompensasi PLN akibat Listrik Padam

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan