KPK Jebloskan Eks Bos Garuda Emersyah Satar dan Soetikno Soedarjo ke Rutan
KPK resmi menahan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan beneficial owner Connaught International Pte. Ltd. Soetikno
Kemudian, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) dan kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

"Selaku konsultan bisnis atau komersial dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, Soetikno diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut," ujar Laode.
Selain itu, Soetikno juga diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier.
Pembayaran komisi tersebut diduga terkait dengan keberhasilan Soetikno dalam membantu tercapainya kontrak antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., dan empat pabrikan tersebut.
Soetikno selanjutnya memberikan sebagian dari komisi tersebut kepada Satar dan Hadinoto sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan.
Laode lantas merinci pemberian Soetikno kepada Satar dan Hadinoto. Untuk Satar, Soetikno diduga memberi Rp5,79 miliar untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah, USD680.000 dan EUR1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik Satar di Singapura, dan SGD1,2 juta untuk pelunasan Apartemen milik Satar di Singapura.