Pemilu 2019
Permohonan Tak Diterima, MK Bingung Pengertian PSU Partai Demokrat di Lampung
Sayangnya, ketika mahkamah membaca permohonan Pemohon secara seksama, dimana dalam petitumnya yang bersangkutan meminta PSU untuk 27 TPS.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan dari Partai Demokrat dalam perkara yang teregistrasi nomor 48-14-09/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 berkenaan dengan sengketa hasil Pemilu legislatif 2019 di Provinsi Lampung.
Dalam pertimbangan hukumnya, dikarenakan salah satu permohonan Pemohon untuk DPRD Dapil Tanggamus 4 sudah ditarik, maka permohonan tersebut tak lagi relevan dipertimbangkan.
Sementara dalam permohonan yang lain, Pemohon sejatinya sudah mengurai terjadi pengurangan suara miliknya di 27 TPS, dengan pihak terkait adalah dua caleg DPRD Provinsi Dapil Lampung Timur 8, Yandri Nazie dan Asep Makmur.
Perolehan suara yang benar versi Termohon dan Pemohon pun sudah diuraikan.
Sayangnya, ketika mahkamah membaca permohonan Pemohon secara seksama, dimana dalam petitumnya yang bersangkutan meminta PSU untuk 27 TPS.
Baca: Gasak Uang Rp 113 M, Bareskrim Ciduk 5 Tersangka Sindikat Internasional Penipu Online
Namun PSU yang dimaksud Pemohon tidak jelas dan tegas. Mahkamah tak bisa memastikan apakah PSU yang dimaksud Pemohon adalah penghitungan suara ulang atau pemungutan suara ulang.
Sebab bila mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, PSU dapat dilakukan jika terjadi bencana alam atau kerusuhan.
"Berkenaan dengan PSU tersebut, Mahkamah tidak dapat memastikan apakah PSU yang dimaksud Pemohon dalam pengertian penghitungan suara ulang atau dalam pengertian pemungutan suara ulang," ucap Hakim Konstitusi Aswanto, di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).
Baca: Kata Baim Wong Jenis Kelamin Calon Bayinya Laki-laki
Atas pertimbangan itu, mahkamah tidak dapat menerima permohonan Pemohon.
"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," putus Ketua MK Anwar Usman.