Kamis, 28 Mei 2026

Eks Presiden Direktur Lippo Cikarang Bicara Dugaan Suap Rp 10,5 Miliar ke Bupati Bekasi Neneng

Bartholomeus diduga menyuap Iwa untuk memuluskan aturan mengenai RDTR. Total suap yang diterima oleh Iwa diduga mencapai Rp 1 miliar.

Tayang:
Penulis: Gita Irawan
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM/GITA
Bekas Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap izin proyek Meikarta sekaligus bekas Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto, membantah memberi uang suap ke Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin.

Bartholomeus juga telah membantah dalam persidangan kasus tersebut.

"Sebetulnya waktu saya jadi saksi juga itu sudah saya bantah dalam sidang. Masalahnya saya tidak pernah memberikan. Tidak ada," kata Bartholomeus usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (8/8/2019).

Selain membantah hal tersebut, ia juga mengatakan mengjargai proses hukum yang sedang berjalan dan akan kooperatif.

"Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan, saya mendukung dan saya akan kooperatif dan saya yakin KPK institusi yang independen, kredibel dan juga profesional," kata Bartholomeus.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan bekas Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto dan Sekda Pemprov Jabar periode 2015-sekarang Iwa Karniwa sebagai tersangka.

Bartholomeus diduga menyuap Iwa untuk memuluskan aturan mengenai RDTR. Total suap yang diterima oleh Iwa diduga mencapai Rp 1 miliar.

Adanya kebutuhan suap disampaikan oleh bekas Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili pada April 2017 lalu. 

Didapatkan informasi agar RDTR diproses, maka Neneng Rahmi Nurlaili harus bertemu dengan tersangka Iwa Karniwa.

Baca: Kasus Meikarta, Mantan Presdir Lippo Cikarang Batal Diperiksa KPK

Neneng Rahmi kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka Iwa meminta uang Rp 1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di provinsi.

Sementara, Bartholomeus tidak hanya diduga menyuap Neneng Rahmi, namun ia juga memberi duit kepada eks Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin.

Total dugaan suap yang diberikan untuk Bupati Neneng mencapai Rp 10,5 miliar. 

Bartholomeus Toto diduga menyetujui setidaknya 5 kali pemberian tersebut kepada Bupati Neneng, baik dalam bentuk dolar Amerika dan rupiah dengan total Rp10,5 miliar.

Atas perbuatannya, Bartholomeus sebagai pemberi suap disangkakan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pemberantasan korupsi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved