Kata Bamsoet Soal Kabar Anggota DPR yang Ditangkap KPK
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, uang tersebut diduga rencananya akan diberikan untuk seorang anggota DPR RI Komisi VI.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) angkat bicara mengenai kabar adanya kembali anggota DPR yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Bamsoet tindakan tersebut sifatnya perorangan, bukan lembaga DPR RI.
"Menyampaikan bahwa jika ada anggota DPR yang terkait dalam OTT tersebut, dipastikan bahwa hal tersebut merupakan tindakan perorangan dan bukan tindakan lembaga DPR RI," kata Bamsoet melalui pesan tertulis, Kamis, (8/8/2019).
Menurutnya lembaga DPR RI tetap berkomitmen untuk mendukung KPK dalam memberantas korupsi. Hanya saja ia meminta dalam melaksanakan tugasnya, KPK harus tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta kesamaan hak di mata hukum.
"Agar tidak terjadi Trial By Press atau peradilan dengan penggunaan media yang bersifat publikasi massa untuk menggiring opini publik," pungkasnya.
Baca: Tolak Gugatan di Pileg Jabar, MK Sebut Permohonan PKS Aneh
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 11 orang, bukti transfer Rp 2 miliar dan sejumlah mata uang asing Dollar Amerika dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) diduga terkait impor bawang putih pada Kamis (8/8/2019).
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, uang tersebut diduga rencananya akan diberikan untuk seorang anggota DPR RI Komisi VI.
"Uang tersebut diduga rencananya diberikan untuk seorang Anggota DPR-RI dari Komisi yang bertugas di bidang Perdagangan, Perindustrian, Investasi (Komisi VI)," kata Agus kepada wartawan pada Kamis (8/8/2019).
Sebelumnya, Agus mengatakan hingga pagi ini KPK telah membawa total 11 orang ke Gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"11 orang terdiri dari unsur Swasta Pengusaha Importir, supir dan orang kepercayaan Anggota DPR-RI, supir dan pihak lain," kata Agus.
Baca: Masa Tua Bung Karno di Era Orde Baru, Sempat Berkelakar Kentut Pun Dianggap Berpolitik
Agus mengatakan, OTT tersebut berkaitan dengan adanya transaksi dengan rencana impor bawang putih ke Indonesia
"KPK sebelumnya menerima informasi akan terjadi transaksi terkait dengan rencana impor bawang putih ke Indonesia," kata Agus.
Setelah tim KPK memeriksa di lapangan, diketahui ada dugaan transaksi menggunakan sarana perbankan.
Untuk itu tim KPK mengamankan bukti transfer sekira Rp 2 miliar dan sejumlah mata uang asing berupa Dollar Amerika.
"Tim KPK mengamankan bukti transfer sekitar Rp 2 miliar. Selain itu dari orang kepercayaan Anggota DPR-RI ditemukan sejumlah mata uang asing berupa USD yang masih dalam proses perhitungan dan penelusuran," kata Agus.
Baca: ASN Banyak Diprotes Karena Kurang Melayani, Ini Kata Kementerian PAN-RB
Agus mengatakan, terkait perkembangan penanganan perkara ini pihaknya akan informasikan kembali melalui Konferensi Pers.
"KPK diberikan waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status perkara ini, apakah ditingkatkan ke penyidikan dan siapa saja yang menjadi tersangka," kata Agus.