Selasa, 26 Agustus 2025

Sepak Terjang dan Profil Lengkap KPI, Lembaga yang Dikabarkan akan Pantau YouTube, FB dan Netflix

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merupakan lembaga negara independen yang lahir atas amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002.

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
mediaindonesia.com
Logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merupakan lembaga negara independen yang lahir atas amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terdiri atas KPI Pusat dan KPI Daerah (tingkat provinsi).

Dalam pelaksanaan tugas, Komisi Penyiaran Indonesia dibantu oleh sekretariat tingkat eselon II.

Baca: Baru Diajak Kenalan oleh Adipati Dolken, Ini Kata Dannia Salsabila

Baca: Sejumlah Patok Terlihat Sudah Terpasang, Inikah Daerah di Kalimantan Bakal Jadi Ibu Kota Negara?

Staf KPI terdiri atas staf pegawai negeri sipil dan staf profesional non PNS.

Komisi Penyiaran Indonesia memberikan wadah kepada masyarakat untuk aspirasi dan mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran yang telah diatur dalan UU Nomor 32 tahun 2002 Pasal 3.

Komisi Penyiaran Indonesia dibagi menjadi tiga bidang, yaitu bidang kelembagaan, struktur penyiaran dan pengawasan isi siaran.

BACA SELENGKAPNYA DI SINI>>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan