Sepak Terjang dan Profil Lengkap KPI, Lembaga yang Dikabarkan akan Pantau YouTube, FB dan Netflix
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merupakan lembaga negara independen yang lahir atas amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002.
Penulis:
Nur Afitria Cika Handayani
Editor:
Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merupakan lembaga negara independen yang lahir atas amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terdiri atas KPI Pusat dan KPI Daerah (tingkat provinsi).
Dalam pelaksanaan tugas, Komisi Penyiaran Indonesia dibantu oleh sekretariat tingkat eselon II.
Baca: Baru Diajak Kenalan oleh Adipati Dolken, Ini Kata Dannia Salsabila
Baca: Sejumlah Patok Terlihat Sudah Terpasang, Inikah Daerah di Kalimantan Bakal Jadi Ibu Kota Negara?
Staf KPI terdiri atas staf pegawai negeri sipil dan staf profesional non PNS.
Komisi Penyiaran Indonesia memberikan wadah kepada masyarakat untuk aspirasi dan mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran yang telah diatur dalan UU Nomor 32 tahun 2002 Pasal 3.
Komisi Penyiaran Indonesia dibagi menjadi tiga bidang, yaitu bidang kelembagaan, struktur penyiaran dan pengawasan isi siaran.