Lagi Naik Haji, Anggota DPR Jazilul Fawaid Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sedianya Jazilul akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Komisaris sekaligus Direktur Utama PT Sharleen Raya JECO Group Hong Artha (HA).
"Saksi tidak hadir Jazilul Fawaid, yang bersangkutan sedang naik haji. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/8/2019).
Kemarin penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR dari Fraksi PKB, Fathan.
Namun Fathan juga mangkir dari pemeriksaan KPK.
Baca: KPK Geledah Kantor Pertani Terkait Kasus Suap Pengurusan Izin Impor Bawang Putih
Baca: JIK Apresiasi Ikrar dan Deklarasi Keluarga Besar Harokah Islam Indonesia
Baca: Hasil Tes Urine, Artis Rio Reifan Positif Gunakan Narkoba Jenis Sabu
Lembaga antirasuah juga menjadwalkan ulang pemeriksaan 'anak buah' Muhaimin Iskandar itu.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group Hong Artha John Alfred sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementeriaan PUPR.
Hong Artha ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2019, silam.
Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka setahun silam, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hong Artha.
Hong Artha diduga secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Janji atau uang yang diberikan tersebut diduga untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.
Baca: Kisah Honorer di Samsat OKU Gelapkan 31 BPKB Mobil Senilai Rp 2,1 Miliar, Duitnya Habis untuk Gaya
Baca: Pengamat: Amandemen UUD 1945 Ancam Sosok Presiden Baru di 2024
Salah satu penyelenggara yang diduga menerima suap dari Hong Artha yakni, Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.
Amran diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar dari Hong Artha.