Senin, 18 Agustus 2025

OTT KPK di Aceh

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI menjatuhkan hukuman delapan tahun pidana penjara kepada Irwandi.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan kasus suap DOKA tahun 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/4/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Namun, majelis hakim menilai, dakwaan ketiga JPU KPK tidak terbukti. Dakwaan tersebut, yakni penerimaan gratifikasi senilai Rp32,454 miliar dari Board of Management (BOM) Nindya Sejati Joint Operation (JO) terkait pembangunan Dermaga Bongkar ‎pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Sabang Aceh yang dibiayai APBN. Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, Irwandi menerima gratifikasi dari Nindya Sejati bersama-sama dengan Izil Azhar.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan