Suap Lelang Proyek, KPK Geledah Kantor Dinas PUKP dan BLP Yogyakarta
Tak hanya dua jaksa, status tersangka juga disematkan lembaga antirasuah terhadap Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rangkaian penggeledahan di Yogyakarta dan Solo.
Kamis (22/8/2019) ini, disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, tim bergerak di Yogyakarta. Lokasi yang digeledah ialah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Kawasan Pemukiman (PUKP) dan kantor Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Yogyakarta.
Sedangkan, Rabu (21/8/2019) kemarin, kata Febri, tim KPK bergerak di Solo. Ada dua lokasi yang digeledah, yakni kantor PT. Kusuma Chandra dan kantor PT. Mataram Mandiri.
"Sejumlah dokumen-dokumen terkait proyek disita dari lokasi," ungkap Febri kepada pewarta, Kamis (22/8/2019).
Baca: JK Pesan ke UAS, Dakwah Harus Damai
Dalam kasus ini, KPK menetapkan jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang juga anggota TP4D (Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah) Eka Safitra dan jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait lelang di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.
Tak hanya dua jaksa, status tersangka juga disematkan lembaga antirasuah terhadap Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana.
Penetapan ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa secara intensif para pihak yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/8/2019) kemarin.
Dalam kasus ini, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diduga menerima suap dari Gabriella Yuan Ana agar perusahaannya memenangkan lelang proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.
Baca: Bocah 13 Tahun tewas Tersengat Listrik, Main Game di Ponsel yang Sedang Diisi Daya
Proyek tersebut seharusnya diawasi oleh Eka Safitra selaku TP4D dari Kejari Yogyakarta. Sementara Satriawan merupakan Jaksa yang mengenalkan Gabriella ke Eka Safitra.
Atas bantuan Eka, PT Windoro Kandang (WK) yang merupakan perusahaan yang benderanya dipinjam Gabriella memenangkan lelang proyek tersebut.
Atas bantuannya tersebut, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diduga telah menerima suap dari Gabriella sebesar Rp221.740.000 dalam tiga tahap.
Uang itu merupakan bagian dari komitmen fee sebesar 5% dari nilai kontrak proyek sebesar Rp 8,3 miliar yang telah disepakati ketiga tersangka.
Sementara sisa fee direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan Agustus 2019.
Baca: Gubernur Papua Siap Pulangkan Mahasiswa, Kapolda: Saya Harap Pak Gubernur Sampaikan Pesan yang Sejuk
Namun, tim Satgas KPK lebih dulu meringkus sejumlah pihak terkait dalam OTT pada Senin (19/8/2019) atau sesaat setelah terjadinya transaksi suap tahap ketiga.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Gabriella yang ditetapkan sebagai pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.