Anies Baswedan Panjatkan Doa untuk Habib Rizieq Shihab saat Hadiri Milad Ke-21 FPI
Anies Baswedan mendorong FPI lebih memberikan manfaat sosial bagi masyarakat Indonesia
Penulis:
Rizal Bomantama
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jakarta Anies Baswedan menghadiri milad ke-21 Front Pembela Islam atau FPI di Stadion Rawabadak, Koja, Jakarta Utara pada Sabtu (24/8/2019) pagi.
Anies Baswedan ikut melaksanakan salat subuh berjamaah bersama tokoh-tokoh dan kader-kader FPI.
Usai salat subuh, Anies Baswedan menyampaikan sambutannya sekaligus menyapa dan mendoakan imam besar FPI, Habib Rizieq Shihab yang melihat langsung acara tersebut dari Arab Saudi.
Baca: 5 Tahun Jadi Pelatih Vokal BLACKPINK, Shin Yoo Mi Ungkap Kekagumannya dengan Rose
“Semoga yang kami cintai dan hormati, Habib Rizieq Shihab yang sedang menyaksikan dari sana (Arab Saudi) agar selalu diberi kesehatan dan dipanjangkan usianya dalam masa perjuangan,” ungkap Anies Baswedan.
Baca: Sesuai Amanat Konstitusi, Pemerintah Didesak Segera Pulangkan Habib Rizieq
Baca: Anies Baswedan: Yang Kami Cintai dan Hormati Habib Rizieq yang Sedang Menyaksikan Dari Sana
Dalam sambutannya, Anies Baswedan mendorong FPI lebih memberikan manfaat sosial bagi masyarakat Indonesia di usia 21 yang menurutnya masih akan menjalani perjalanan panjang.
“Harapan saya ke depan FPI bisa menunjukkan sebagai perekat bangsa Indonesia dan umat yaitu dengan mengedepankan kepedulian sosial. Kami yang ada di Jakarta merasakan sekali manfaat dan kehadiran FPI,” pungkas Anies Baswedan.
Terkait izin FPI
Di tengah Milad FPI, hingga saat ini polemik perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI) masih mencuat.
Berbagai pihak beri tanggapan, termasuk Hidayat Nur Wahid hingga Jusuf Kalla.
Ormas FPI diketahui tengah mengajukan perpanjangan izin surat keterangan terdaftar (SKT) yang habis masa berlakunya sejak 20 Juni 2019 lalu.
Sebagai informasi, izin FPI terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014.
Meski begitu, FPI belum mengantongi perpanjangan izin karena persyaratan belum lengkap.

Baca: Soal Perpanjangan Izin FPI, Jokowi Sebut Tak akan Kompromi jika Bahaya hingga Tanggapan Jusuf Kalla
"Saya sudah cek ke teman-teman. Katanya sih masih tinggal satu yaitu surat rekomendasi dari Kementerian Agama."
"Kalau yang lain, sudah dilengkapi," ujar Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro, kepada Kompas.com, Senin (29/7/2019).
Terkait hal tersebut, Presiden Joko Widodo sempat mengatakan ada kemungkinan pemerintah tak memperpanjang izin FPI.
"Ya, tentu saja, sangat mungkin. Jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologis menunjukkan bahwa mereka tidak sejalan dengan negara," jelas Jokowi seperti dilansir VOA via Kompas.com.
Lebih lanjut, Jokowi bahkan mengatakan ia tak akan berkompromi dengan ormas yang tak sejalan dengan ideologi Pancasila.

"Organisasi itu membahayakan negara secara ideologi, saya tidak akan kompromi."
"Tetapi kalau ideologinya masih sama, Pancasila, saya kira kita bisa bersama-sama membangun negara ini," tutur Jokowi, seperti dalam cuplikan wawancara bersama AP yang disiarkan Kompas TV pada Rabu (31/7/2019).
Pemerintah Harus Berupaya pulangkan Rizieq Shihab
Ahli Hukum Pidana, Muhammad Taufik mengatakan pemerintah wajib memberikan perlindungan terhadap semua Warga Negara Indonesia (WNI).
Menurut dia, kewajiban memberikan perlindungan terhadap WNI itu termasuk memulangkan seseorang ke Indonesia apabila tersangkut masalah atau sudah habis izin masa tinggal di luar negeri tanpa terkecuali, termasuk tokoh Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Baca: Putra Almarhum Mbah Moen Jelaskan Alasan Silaturrahmi Dengan Habib Rizieq di Makkah
Dia menjelaskan, kewajiban pemerintah ini telah diamanatkan undang-undang, yakni UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan, kemudian Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
"Pemerintah harus tunduk pada amanat Konstitusi dan perintah Undang-Undang. Pemerintah harus berupaya untuk memulangkan HRS," kata dia, Jumat (23/8/2019).
Dia menjelaskan, konstitusi Indonesia mengamanatkan untuk memberikan dan melindungi hak asasi setiap WNI, siapapun, di manapun, dan kapanpun.
"Hukum nasional juga telah mengatur tentang perlindungan hukum bagi WNI di luar negeri. Namun, terdapat disparitas hukum dalam prakteknya," tegasnya.
Sebagai upaya memulangkan Rizieq Shihab, Muhammad Taufik dan sejumlah tokoh lainnya menggelar diskusi di sejumlah provinsi di Indonesia.
Acara diskusi pertama kali digelar di Daerah Istimewa Yogyakarta, kedua di DKI Jakarta, Medan, dan Pontianak.
Diskusi dihadiri perwakilan sejumlah ormas, puluhan emak-emak militan yang mendukung Prabowo-Sandi di Pilpres 2019 lalu.
Mengenai status keberadaan di Arab Saudi, pada 28 September 2018 lalu, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, mengatakan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, memang masih berada di Arab Saudi sampai hari ini.
Namun, kata dia, Rizieq Shihab sudah tak memiliki izin tinggal di Arab Saudi.
Sejak tanggal 8 Dzul Qa’dah 1439 Hijriah atau 21 Juli 2018, Mohammad Rizieq Syihab sudah tidak memiliki izin tinggal di Kerajaan Arab Saudi.
Agus mengatakan Rizieq Shihab tak lagi memiliki izin tinggal sejak visa yang digunakan untuk berada di wilayah Arab Saudi telah melewati batas waktu yang ditentukan.
Rizieq Shihab, kata Agus, menggunakan visa ziyarah tijariyyah atau visa kunjungan bisnis yang tidak bisa dipergunakan untuk kerja. Visa bernomor 603723XXXX ini bersifat multiple untuk beberapa kali keluar masuk dan berlaku satu tahun dengan izin tinggal 90 hari per entry.
Menurut Agus, visa yang digunakan Rizieq habis masa berlakunya pada 9 Mei 2018. Namun visa ini diperpanjang kembali dengan visa nomor 603724XXXX hingga akhir masa tinggal atau intiha’ al iqamah pada 20 Juli 2018.
Rizieq Shihab yang tinggal di Arab Saudi sejak setahun lalu, dikabarkan dicekal untuk keluar dari negara itu pada Juli 2018.
Baca: BERITA FOTO: Keluarga Mbah Moen Temui Habib Rizieq di Makkah
Saat itu Rizieq Shihab akan terbang ke Malaysia untuk menyelesaikan disertasinya di sebuah perguruan tinggi.
Tiga kali Rizieq batal berangkat karena dicekal.
33,3 responden ingin Indonesia terlibat aktif pulangkan Rizieq Shihab
Pembubaran ormas dan pemulangan Rizieq Shihab turut menjadi bahan survei dari lembaga survei nasional, Cyrus Network.
Dalam paparan hasil survei, Jumat (9/8/2019) di Hotel Ashley, Jakarta Pusat diketahui sebanyak 33,3 persen responden setuju jika pemerintah membantu dan berperan aktif dalam pemulangan Rizieq Shihab ke tanah air.
"Sisanya sebanyak 3,3 persen sangat setuju pemerintah bantu pemulangan. 2,6 persen sangat tidak setuju, 15,1 persen menjawab tidak setuju pemerintah membantu pemulangan Rizieq Shibab.
Baca: Diduga Overdosis Setelah Telan Pil Ekestasi, Seorang Wanita Pekerja Salon Tewas di Diskotik
Lalu 24,2 persen menjawab biasa saja dan 21,5 persen menjawab tidak tahu," papar managing Director Cyrus Network, Eko Dafid.
Lanjut survei juga membahas mengenai pemerintah yang secara resmi mulai membubarkan organisasi yang mengusung ideologi yang dinilai bertentangan dengan Pancasila, seperti Hizbut Tahir Indonesia (HTI).
Baca: Masih Bertahan di Arab Saudi, Rizieq Shihab Berpotensi Kehilangan Status WNI
Menilai kebijakan tersebut sebanyak 52,4 responden setuju, 10,2 sangat setuju, 0,3 persen sangat tidak setuju, 6,6 persen tidak setuju, dan 13,7 persen biasa saja.