Jumat, 29 Agustus 2025

Gerindra Tunggu Salinan Putusan Gugatan Mulan Jameela

Pada prinsipnya menurut Riza, Partai Gerindra menghormati dan menghargai putusan pengadilan atas kasus Mulan Jameela ini.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
Instagram/mulanjameela1
Mulan Jameela 

Sedianya untuk menentukan caleg yang terpilih sebagai anggota legislatif perolehan suara pada Pileg. Namun para penggugat meminta nama mereka dinyatakan sebagai anggota legislatif oleh Partai Gerindra.

Gugatan perdata para caleg teregistrasi dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.

Dalam berkas gugatannya, mereka mendasarkan pada Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik bahwa anggota partai politik mempunyai hak dalam menentukan kebijakan serta hak memilih dan dipilih.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan