Sabtu, 20 September 2025

Rusuh di Papua

Mahfud MD Minta Masyarakat Jangan Termakan Hoax dan Post Truth dalam Soal Papua

Mahfud menjelaskan bahwa berita hoax adalah berita bohong sedangkan post truth adalah berita yang jelas-jelas bohong tapi diulang-ulang

Editor: Johnson Simanjuntak
ist
Mahfud MD bersama sosiolog Imam Prasojo dan Kyai Dian Nafi pada Halaqah Alim Ulama di Solo. Foto Ist 

Pertama, tak boleh ada sikap dan pernyataan rasis bagi saudara-saudara kita asal Papua.

 Kedua, Papua dan seluruh rakyatnya adalah bagian yang sah dari Indonesia.

 Ketiga, konstitusi dan hukum di Indonesia melarang adanya referendum untuk menentukan lagi nasib Papua dalam  hubungannya dengan Indonesia.

 Tapi penegakan hukum dilakukan dengan persuasif dulu sampai situasi tenang.

 "Yang diutamakan adalah kemanfaatan hukum, bukan kepastiannya semata."

Keempat, Konvensi Internasional PBB yang telah diratifikasi oleh Indonesia menentukan bahwa negara yang sudah berdaulat atas satu wilayah, termasuk Papua sebagai bagian dari Indonesia, dibolehkan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk menegakkan kedaulatannya termasuk penegakan hukum dan, jika perlu, langkah militer.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan