Rusuh di Papua
Pemerintah Diminta Tegas Terhadap Keterlibatan Asing Dalam Insiden Kerusuhan di Papua
Hikmahanto Juwana pun menjelaskan, dalam analisa hukum yang dimaksud dengan pihak asing tersebut ada dua katagori
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
"Bila ada tentu para WNA ini harus menghadapi proses hukum di Indonesia," tegasnya.
Lebih jauh menurut dia, pemerintah dan Polri tidak perlu khawatir akan mendapat protes dari negara asal WNA.
Karena negara-negara ini akan bisa memahami bila ada bukti kuat atas pelanggaran hukum maka warganya akan menghadapi proses hukum di Indonesia.
"Mereka tidak akan membenarkan tindakan warganya yang demikian," jelasnya.
Sementara bagi WNA yang berada di luar Indonesia maka polri tidak mungkin bertindak.
Bahkan bila teridentifikasi sekalipun tidak mungkin dimasukkan dalam red notice atau diminta untuk diekstradisi ke Indonesia.
Hal ini karena untuk kejahatan politik biasanya polisi negara lain atau suatu negara tidak akan melakukan ekstradisi.
Adapun yang dapat dilakukan oleh pemerintah, kata dia, meminta pemerintah setempat untuk melakukan proses hukum terhadap warganya atau warga asing yang berada di negara tersebut agar mereka menghentikan tindakan mensuplai dana atau kebutuhan logistik lainnya.
Hal ini karena dalam norma hukum internasional, sebuah negara yang bersahabat dengan negara lain tidak boleh membiarkan warganya melakukan tindakan yang tidak bersahabat.
Apabila warga dari negara tersebut dibiarkan maka ini berarti adanya pembiaran oleh negara.
Baca: Wiranto Sebut 46 Orang Ditetapkan Tersangka terkait Kerusuhan di Papua
Pembiaran oleh negara tentu dapat diprotes oleh pemerintah Indonesia.
Bila protes tidak digubris, maka tegas dia, pemerintah pun dapat melakukan tindakan-tindakan diplomasi yang lebih tegas hingga tingkat pemutusan hubungan diplomatik.
Duga Keterlibatan Asing di Papua, Wiranto : Pemerintah Tak Buka Akses ke Orang Asing
Pihak asing ditengarai turut terlibat dalam unjuk rasa berujung kerusuhan yang terjadi di sejumlah wilayah Papua dan Papua Barat, beberapa waktu lalu.
Menyingkapi hal itu, Menkopolhukam Wiranto mengatakan pemerintah telah berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri untuk membatasi akses kepada warga negara asing yang akan menuju ke Papua.
Baca: Berita Terkini Papua: Sosok Benny Wenda yang Disebut jadi Dalang Kerusuhan hingga 4 WNA Dideportasi