Senin, 1 September 2025

Draft RUU KPK: Dewan Pengawas Bekerja Awasi KPK

Keberadaan Dewan Pengawas KPK tercantum di rancangan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN/ABDUL QODIR
Bangunan 16 lantai yang didominasi warna merah putih dan berlogo KPK, telah kokoh berdiri di tepi Jalan HR Rasuna Said Kav C-22, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2015). Pembangunan gedung itu, dijadwalkan selesai pada akhir November 2015 sehingga bisa diserahkan ke KPK pada awal Desember 2015. TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama menjalankan tugas dan wewenang diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang.

Keberadaan Dewan Pengawas KPK tercantum di rancangan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Adanya Dewan Pengawas KPK itu membuat penyidik dan pimpinan KPK di setiap melakukan upaya penegakan hukum, mulai dari penyadapan, penghentian penyidikan dan penuntutan serta penggelahan dan penyitaan harus melaporkan kepada Dewan Pengawas.

Baca: Istri Roger Danuarta Sakit, Ustaz Felix Siauw Justru Sebut Cut Meyriska Berhasil Bahagiakan Suami

Pada Pasal 21 ayat 1 disebutkan mengenai Dewan Pengawas.

Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 21

(1) Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:

a. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang;

b. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 (lima) orang Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan

c. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pelaksana tugas.

Keberadaan Dewan Pengawas diatur di bab tersendiri. BAB itu memuat mengenai tugas dan wewenang Dewan Pengawas.

Terdapat setidaknya tujuh pasal yang memuat mengenai Dewan Pengawas. Pasal itu disisipkan di antara Pasal 37 dan Pasal 38.

Nantinya, KPK setiap melakukan upaya hukum harus sepengetahuan dan melaporkan kepada Dewan Pengawas. Mulai dari tahapan penyadapan, seperti yang tercantum pada Pasal 12 B.

Pasal 12B

(1) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, dilaksanakan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.

(2) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi meminta izin tertulis kepada Dewan Pengawas untuk melakukan Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan