Senin, 18 Agustus 2025

Hanya Diikuti 56 Anggota Dewan, DPR RI Setujui Revisi Dua UU dalam Waktu 15 Menit

Berdasarkan absensi yang tersaji di depan ruang paripurna hanya ada 56 anggota DPR RI

Penulis: Rizal Bomantama
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Berdasarkan absensi yang tersaji di depan ruang paripurna hanya ada 56 anggota DPR RI, selain pimpinan, yang mengikuti sidang paripurna hari ini dari total 560 anggota DPR RI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI kembali menggelar rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (5/9/2019) siang ini dengan agenda pembahasan revisi UU MD3 (MPR-DPR-DPD-DPRD) dan UU KPK.

Berdasarkan absensi yang tersaji di depan ruang paripurna hanya ada 56 anggota DPR RI, selain pimpinan, yang mengikuti sidang paripurna hari ini dari total 560 anggota DPR RI.

Baca: DPR Diminta Peka saat Seleksi Capim KPK, Romo Benny: Harus Pilih yang Terbaik dari yang Terburuk

Dan hal tersebut terlihat di dalam ruang sidang di mana sebagian besar kursi tak berpenghuni.

Sidang pun hanya berlangsung 15 menit di mana semua peserta rapat paripurna menyetujui revisi kedua undang-undang tersebut.

"Apakah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, dan DPD, DPRD, dapat disetujui menjadi usul DPR RI?” tanya Wakil Ketua DPR Utut Adianto selaku pimpinan rapat paripurna yang kemudian dijawab setuju oleh semua peserta rapat.

Keputusan yang sama juga terjadi saat agenda rapat dilanjutkan membahas revisi UU KPK.

Baca: DPR Minta Pemerintah Ungkap Pihak Asing yang Disebut Dalang Kerusuhan Papua

Keputusan untuk membahas kedua RUU itu diambil secara cepat karena 10 fraksi yang ada setuju untuk memberikan pandangannya secara tertulis.

Selanjutnya DPR RI akan membahas kedua RUU itu bersama pemerintah untuk kemudian dibawa lagi ke paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang.

Sepakati Revisi UU MD3

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). 

"Apakah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, dan DPD, DPRD, dapat disetujui menjadi usul DPR RI," tanya Wakil Ketua DPR Utut Adianto selaku pimpinan saat rapat paripurna di gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/9/2019). 

Baca: Revisi UU MD3, Hendrawan Supratikno Sebut untuk Hindarkan Kegaduhan Politik

Anggota DPR yang hadir pun secara kompak menyatakan setuju, tanpa ada menyatakan keberatan. 

Adapun tanggapan setiap frasksi atas usul RUU tersebut disampaikan secara tertulis yang kemudian diserahkan kepada pimpinan rapat paripurna, tanpa dibacakan di depan umum. 

Setelah diketok di paripurna, revisi UU MD3 akan dibahas dengan pemerintah, yang kemudian jika disetujui akan kembali dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. 

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan