Soal Revisi UU KPK, Pengamat: Menunjukan Itikad Kurang Baik Anggota DPR
Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai...
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kritik.
Pengamat politik Ray Rangkuti menilai ada itikad kurang baik dari anggota DPR masa bakti 2014-2019 ini ketika mengajukan agenda paripurna untuk mengesahkan revisi UU KPK dengan diam-diam.
"Menunjukan itikad kurang baik dari anggota DPR masa bakti 2014-2019 ini. Ini juga seperti kado pahit di ujung masa bakti anggota DPR 2014-2019," tegas Ray Rangkuti kepada Tribunnews.com, Kamis (5/9/2019).
Baca: Contoh Soal CPNS 2019 dan P3K/PPPK Ramai Beredar Jelang Pendaftaran Dibuka, Begini Tanggapan BKN
Baca: 14 Anggota DPR Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Tidak Ada Kendala Apapun Dari KPK
Baca: Gisel Asyik Joget Bareng Teman Pria di Bar, Dimana Keberadaan Sang Pacar Wijin ?
Menurut Ray Rangkuti, anggota DPR tentu saja sangat paham, bahwa poin-poin revisi yang akan dibahas adalah hal yang akan mendapat penentangan keras dan perhatian tinggi dari masyarakat.
Maka karena itulah sudah seharusnya rencana paripurna untuk mengesahkan rencana revisi ini juga dilakukan secara terbuka sejak awal.
"Jangan seperti sekarang, tiba-tiba saja muncul sebagai agenda rapat paripurna," ucapnya.
Jika DPR merasa, poin-poin revisi versi mereka adalah sesuatu yang baik, apa yang membuat mereka diam-diam akan memutuskan rencana revisi dalam rapat paripurna.
"Saya kira karena tidak ada iktikat baik untuk melibatkan publik dalam pembahasan revisi UU KPK," jelasnya.
Selain juga DPR tidak ingin pandangan dan argumentasi mereka mereka akan dibantah oleh publik.
Selain kurangnya iktikat baik, rencana revisi ini juga seperti dipaksakan.
"Jika dilihat dari masa bakti anggota DPR 2014-1019 yang hanya tinggal 3 Minggu lagi, maka revisi ini nyaris sulit dilaksanakan," tegasnya.
Oleh karena ini pula, rencana revisi ini sekaligus seperti hendak memaksakan anggota DPR baru (2019-2024) untuk melanjutkan pembahasan revisi ini pada masa berikutnya.
"Jadi ini seperti memberi beban pekerjaan pada anggota legislatif baru untuk membahas revisi UU KPK yang banyak mendapat penentangan dari publik," jelasnya.
Sejatinya anggota DPR RI periode 2014-2019 akan meninggalkan sesuatu yang layak dikenang sebagai sumbangsih positif mereka bagi bangsa ini. Karena tersisa waktu 3 minggu bagi mereka untuk bertugas sebagai wakil rakyat.