Soal Revisi UU KPK, Pengamat: Menunjukan Itikad Kurang Baik Anggota DPR
Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai...
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Malvyandie Haryadi
"Mereka seharusnya memikirkan bagaimana memberi kado istimewa bagi rakyat yang selama 5 tahun masa bakti mereka lebih banyak mendapat kesan negatif dari rakyat dari pada positifnya," ucapnya.
Khususnya bagi mereka yang tidak terpilih kembali sebagai anggota DPR priode 2019-2024.
Alangkah menyedihkan imbuh dia, mereka akan dikenang sebagai anggota DPR yang memberi kado pahit bagi rakyat justru di ujung masa bakti mereka.
"Memilukan jika nanti tanggal 1 Oktober 2019 mereka meninggalkan gedung DPR dengan berbagai ungkapan yang mengkritik kado pahit anggota dewan di ujung masa bakti mereka ini. Dan itu akan dicatat sejarah, terus menerus," tegasnya.
Seluruh Fraksi Setuju Revisi UU KPK
Seluruh fraksi di DPR setuju revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diusulkan Badan Legislasi DPR.
Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.
"Apakah RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui menjadi usul DPR RI?" tanya Wakil Ketua DPR Utut Adianto selaku pimpinan rapat.
Seluruh anggota DPR yang hadir pun kompak menyatakan setuju. Tak ada fraksi yang mengajukan keberatan atau interupsi.
Tok! Utut pun langsung mengetok palu sidang tanda diresmikannya revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR.
Tanggapan setiap fraksi atas usul RUU ini lalu langsung diserahkan secara tertulis kepada pimpinan, tidak dibacakan di dalam rapat paripurna.