Sabtu, 16 Agustus 2025

Rusuh di Papua

‎Wiranto: Status WNI Benny Wenda Sudah Hilang

Wiranto mengatakan status kewarganegaraan ketua United Liberation Movement For West Papua (ULMWP) Benny Wenda sudah hilang.

Editor: Adi Suhendi
WARTA KOTA/henry lopulalan
KONDISI KEAMANAN PAPUA--Menkopolhukam Wiranto (tengah) bersama sejumlah tokoh Papua menyampaikan keterangan terkait kondisi keamanan Papua di kantor Menkopulhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2019). Pemerintah bersama tokoh Papua dan Papua Barat menghimbau masyarakat untuk menahan diri dan menghindari tindakan anarkis. WARTA KOTA/henry lopulalan 

Saat rezim Orde Baru Soeharto tumbang, ia semakin gigih memperjuangkan hak-haknya lewat berbagai program yang disusunnya.

Salah satunya, melalui organisasi Demmak (Dewan Musyawarah Masyarakat Koteka).

Gerakan referendum dari rakyat Papua untuk menentukan nasib sendiri semakin menguat di era Benny Wenda.

Ia terlibat dalam lobi-lobi politik kepada para pemimpin Indonesia.

Hingga puncaknya terjadi di era Presiden Megawati Soekarnoputri, di mana Papua akhirnya diberi status sebagai daerah Otonomi Khusus.

2. Sempat Mendekam 25 Tahun di Penjara

Akitivitas Benny Wenda tersebut membuatnya harus meringkuk di terali besi dan dihukum 25 tahun penjara.

Benny Wenda berhasil melarikan diri dari ketatnya penjara Indonesia pada 27 Oktober 2002.

Pelariannya dibantu oleh aktivis kemerdekaan Papua Barat. Ia kemudian diselundupkan melintasi perbatasan menuju Papua Nugini.

3. Bermukim di Inggris

Gerakannya semakin leluasa saat Benny Wenda dibantu oleh sekelompok LSM Eropa untuk melakukan perjalanan ke Inggris.

Di Negeri Ratu Elizabeth itulah dirinya kini bermukim.

Benny Wenda masuk ke Inggris sejak tahun 2002, setelah mendapat suaka dari Pemerintah Inggris.

Kemudian, Benny Wenda aktif mengampanyekan kemerdekaan Papua dari Indonesia dari jarak jauh.

4. Aktif Membangun Aliansi

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan