Sudah Berlaku 17 Tahun, UU Direvisi untuk Penguatan KPK
DPR RI mengusulkan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI mengusulkan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keberadaan UU KPK setelah 17 tahun dinilai harus dilakukan perubahan menyesuaikan dengan perkembangan penegakan hukum.
Baca: Kritik Aksi Wadah Pegawai KPK, Romli: Bertentangan dengan Aturan yang Ada
Baca: Romli Atmasasmita Menilai KPK Sudah Menyimpang dari Tujuan Awal
"Penguatan fungsi KPK adalah hal yang sangat penting demi terwujudnya Zero Corruption," kata Koordinator Koalisi Mahasiswa Dan Pemuda Cinta KPK, Agung, Senin (9/9/2019).
Menurut dia, Revisi UU KPK perlu dilakukan agar komisi anti rasuah itu tetap dapat bekerja secara independen dan bebas dari intervensi pihak atau oknum manapun.
Selain itu, kata dia, pengawasan terhadap salah satu lembaga penegak hukum itu tetap harus dilakukan.
Salah satu bentuk pengawasan melalui dibentuknya Dewan Pengawas.
"Dibutuhkan keseriusan bersama membenahi KPK agar tetap menjadi lembaga terdepan dalam pemberantasan korupsi," tambahnya.
Sebagai bentuk pemberian dukungan kepada DPR RI untuk merevisi UU KPK, Koalisi Mahasiswa Dan Pemuda Cinta KPK menandatangani petisi dan menyerahkan spanduk.
Spanduk bertuliskan "Dukungan Masyarakat Indonesia Kepada Presiden Dan DPR agar Segera Melakukan Revisi UU KPK dan Memilih Calon Pimpinan KPK".
Pemberian dukungan diterima secara langsung oleh anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/aksi-tolak-revisi-uu-kpk-di-cfd_20190909_014955.jpg)