KPK Panggil Anggota DPR dari PDIP Terkait Suap Dana Perimbangan Pegunungan Arfak Papua Barat
Anggota Komisi XI DPR I Gusti Agung Rai Wirajaya dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR I Gusti Agung Rai Wirajaya dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan daerah Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUK (Anggota Komisi XI DPR Fraksi PAN Sukiman),” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (11/9/2019).
Belum diketahui detail kaitan Agung Rai dalam kasus suap ini.
Namun, kuat dugaan politikus PDI Perjuangan itu mengetahui banyak ihwal suap pengurusan dana perimbangan Kabupaten Pegunungan Arfak.
Baca: Harapan kepada Komisi III DPR yang Akan Melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan Capim KPK Hari Ini
Baca: KPK Mau Dilemahkan? Pimpinan KPK: Perancis Saja Contoh KPK Indonesia
Dalam perkara ini, Sukiman ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba.
Sukiman diduga telah menerima sesuatu, hadiah atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten pegunungan Arfak dari Natan.
Suap ini berawal saat pihak pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak melalui dinas PUPR mengajukan dana DAK pada APBN 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pada proses pengajuan itu pegawai Kemenkeu kemudian meminta bantuan Sukiman.
Natan diduga memberi suap sebesar Rp4,41 miliar dalam bentuk mata uang rupiah sejumlah Rp3,96 miliar dan USD33.500.
Jumlah ini merupakan komitmen fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Dari total suap yang dikucurkan Natan, Sukiman diduga menerima senilai Rp2,65 miliar dan USD22.000.
Baca: Politisi PDIP Ini Minta KPK Turun Tangan Soal Dugaan Kejanggalan Tender Stadion BMW
Suap ini diterimanya dalam kurun waktu Juli 2017 sampai dengan April 2018 melalui beberapa pihak perantara.
Pemberian dan penerimaan suap ini dilakukan dengan tujuan mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak.
Kabupaten Pegunungan Arfak akhirnya mendapatkan alokasi DAK pada APBN-P 2017 sebesar Rp49,915 miliar dan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp79,9 miliar.
Sukiman selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Natan selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.