Kamis, 20 November 2025

Hampir 2 Juta Batang Ganja Seharga Rp 621 Miliar Diamankan dari Ladang di Aceh

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan jutaan batang ganja itu seberat 388 ton.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
PEMUSNAHAN LADANG GANJA — Hamparan tanaman ganja ditemukan di kawasan hutan terbuka Kabupaten Gayo Lues, Aceh, Selasa (18/11/2025). Asap mengepul dari proses pemusnahan ganja oleh tim Bareskrim Polri bersama TNI, Bea Cukai, dan mitra lainnya. 

 

Ringkasan Berita:
  • Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengamankan lebih dari satu juta batang pohon ganja
  • Jutaan batang ganja itu seberat 388 ton
  • Total estimasi harga dari barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebesar Rp 621.024.000.000

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengamankan lebih dari satu juta batang pohon ganja dari ladang di 26 titik pada tiga kecamatan Kabupaten Gayo Lues, Aceh seluas 51,75 hektar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan jutaan batang ganja itu seberat 388 ton.

Baca juga: Ekspedisi Ladang Ganja Terbesar di Gunung Leuser Aceh: 15 Jam Darat, Jurang hingga Harimau Mengintai

"Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, berhasil mengamankan sebanyak 1.987.200 batang pohon ganja dengan berat total sebesar 388,14 ton. Apabila dikonversi menjadi ganja kering dengan persentase 40 persen dari berat ganja dalam bentuk pohon (basah) adalah sebesar 155,2 Ton," kata Eko dalam keterangannya, Kamis (20/11/2025).

Eko mengatakan estimasi harga ganja di pasaran yakni Rp4 juta per kilogam. Sehingga, dalam hal ini penyidik kepolisian berhasil mengamankan uang sekitar Rp600 miliar lebih.

"Total estimasi harga dari barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebesar Rp 621.024.000.000," ucapnya.

Atas pengungkapan itu, Eko mengatakan sebanyak ratusan juta masyarakat terselamatkan dari narkoba.

"Dari pengungkapan ini, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menyelamatkan potensi jiwa menjadi korban narkoba sebanyak 465.768.000 jiwa," ucapnya.

Baca juga: Bareskrim Temukan 51 Hektar Ladang Ganja di 26 Titik di Gayo Lues Aceh

Awal Mula Pengungkapan

Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mememukan 51,75 hektar ladang ganja yang tersebar di 26 titik yang berada di tiga Kecamatan di Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

"Pengungkapan ladang ganja yang kita temukan di 26 titik di daerah Gayo Lues di tingkat kecamatan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan di Gayo Lues, Aceh, Selasa (18/11/2025).

Penemuan ladang ganja yang cukup luas ini berawal dari penangkapan dua pengedar narkoba bernama Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38).

Kedua pengedar itu, kata Eko, ditangkap di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis (13/11/2025) yang lalu.

"Berdasarkan hasil interogasi terhadap dua tersangka, barang tersebut didapat dari seseorang (DPO) di daerah Kecamatan Blang Kejeren, Gayo Lues, Aceh," ucapnya.

Berbekal keterangan pelaku, pihak Bareskrim dengan dibantu penyidik wilayah dan stakeholder terkait di antaranya Petugas Taman Nasional Gunung Leuser, berhasil menemukan ladang ganja di wilayah Gayo Lues pada Jumat (14/11/2025).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved