Jumat, 17 April 2026

KPK Tahan Aspri Menpora Imam Nahrawi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara mengejutkan menahan Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.

Tribunnews.com/Ilham
Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara mengejutkan menahan Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.

Miftahul keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/9/2019) sekira pukul 20.32 WIB dengan mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol.

"Saya ini penanganannya sudah ke penyidikan," ucap Miftahul singkat, sembari tersenyum, sebelum menumpangi mobil tahanan KPK.

Sebagaimana diketahui, penahanan terhadap seseorang biasanya dilakukan setelah KPK mengumumkan status tersangka terhadap orang tersebut. Namun kali ini lain cerita.

Baca: Prabowo Sempat Ingin Menjadi Profesor Seperti Habibie

Baca: Tiga Pemain Baru Persija Jakarta Dapat Pujian dari Julio Banuelos Meski Kalah dari Persipura

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan ucapan Miftahul. Dia menyebut status Miftahul sudah naik ke penyidikan.

"Perkara lengkap akan kami umumkan melalui konferensi pers secara resmi. Masih ada kegiatan penyidikan awal yang perlu dilakukan," ujar Febri kepada wartawan, Rabu (11/9/2019).

Febri menginformasikan Miftahul Ulum ditahan selama 20 hari pertama di Rutan K4 KPK.

"Ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung MP (Merah Putih)," katanya.

Diberitakan sebelumnya, nama Miftahul Ulum sering muncul dalam kasus dugaan suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Jaksa KPK menyebut Miftahul Ulum menerima Rp11,5 miliar dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Penerimaan uang disebut jaksa atas sepengetahuan Menpora Imam Nahrawi.

Hal itu disampaikan Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan untuk Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana.

Tuntutan itu juga disampaikan kepada staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta yang duduk sebagai terdakwa dalam sidang itu.

Ketiga terdakwa diyakini jaksa bersalah menerima suap dari Ending Fuad Hamidy.

Jaksa mengatakan dalam fakta persidangan terungkap peran Miftahul agar dana hibah untuk KONI dapat dicairkan dengan syarat ada imbalan uang yang telah disepakati antara Miftahul dengan Hamidy, yaitu 15-19 persen dari anggaran hibah KONI yang dicairkan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved