Selasa, 26 Agustus 2025

Polemik KPK

Remaja Ini Mengaku Dibayar 50 ribu Ikuti Aksi Unjuk Rasa di Depan KPK

Saat ditanya, Arief mengaku ikut aksi ini diajak oleh seorang temannya yang sama-sama dari Kampung Pulo, Jakarta Timur

Tribunnews.com/Rina Ayu
Suasana massa yang datang ke gedung merah putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu sore (14/9/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Arief (15) datang ke gedung merah putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu sore (14/9/2019).

Pelajar ini terlihat bersama gerombolan seusianya duduk di trotoar depan KPK bersama massa bernama Corong.

Baca: Massa yang Sempat Rusuh Kemarin Sempat Kembali Datangi KPK

Saat ditanya, Arief mengaku ikut aksi ini diajak oleh seorang temannya yang sama-sama dari Kampung Pulo, Jakarta Timur.

"Iya ikut ini, dijanjiin dibayar Gocap (50 ribu) setelah bubar," kata dia.

Dia mengaku tak begitu memahami apa yang disampaikan oleh massa.

"Ya gitu aja dukung Jokowi revisi UU," ucapnya singkat.

Sementara itu, remaja lain dari massa lainnya yang ditanyain enggan menjawab pertanyaan yang sama.

Mereka hanya menjawab mereka diajak oleh orang dewasa dalam aksi hari ini.

Namun, dari sejumlah informasi di lapangan, massa dibayar bervariasi 50 ribu hingga 300 ribu.

Tribunnews.com pun mencoba menanyakan hal itu pada seorang koordinator lapangan yang mengaku dari Jakarta Pusat.

Perempuan berinisial T ini membantah massa yang datang ini dibayar.

"Saya datang ke sini karena benar-benar dari membela Jokowi sejak dulu saya bagian Seknas Jokowi. Saya enggak tau kalau mereka ini dibayar, enggak tau beda tempat," ujar dia saat ditanyai langsung.

Baca: KPK Kembali Didatangi Massa Remaja Tanggung Pascademo Rusuh

Dari pantauan Tribunews.com, selain para remaja, sejumlah anak-anak juga ikut terlibat dalam aksi hari ini untuk mendukung revisi UU KPK usulan DPR, membubarkan wadah pegawai KPK, serta meminta segera melantik Komisioner KPK yang telah dipilih oleh DPR dan Meminta Presiden segera melantik Komisioner KPK RI 2019-2023.

Padahal menurut Pasal 87 UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak-anak dilarang terlibat unjuk rasa.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan