KPK Panggil 5 Saksi untuk Mantan Dirut Garuda Indonesia
Lima saksi tersebut dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Direktur Utama Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC yang melibatkan PT Garuda Indonesia (Persero).
Lima saksi tersebut dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Direktur Utama Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA).
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi untuk tersangka ESA terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (17/9/2019).

Lima saksi tersebut, yakni mantan Vice President (VP) Aircraft Maintenance Management Garuda Indonesia Batara Silaban, mantan Direktur Komersial Garuda Indonesia Agus Priyanto, Direktur Strategi, Pengembangan Bisnis, dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Achirina.

Selanjutnya, CEO PT ISS Indonesia atau mantan Direktur Layanan Strategi dan Teknologi Informasi Garuda Indonesia Elisa Lumbantoruan dan mantan Direktur Operasi Garuda Indonesia Ari Sapari.
Selain Emirsyah, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus suap tersebut, yaitu mantan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo (SS) dan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HDS).
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah mengidentifikasi total suap yang mengalir kepada para tersangka maupun sejumlah pihak mencapai sekitar Rp 100 miliar.

"Total nilai suap yang mengalir pada sejumlah pihak termasuk tersangka yang telah teridentifikasi sampai saat ini sekitar Rp 100 miliar dalam bentuk berbagai mata uang mulai rupiah, dolar AS, euro, dan dolar Singapura," kata Febri.
KPK sebelumnya telah terlebih dahulu menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat pada 16 Januari 2017.
Keduanya kemudian kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 7 Agustus 2019 hasil pengembangan dari kasus suap sebelumnya.
Sedangkan Hadinoto ditetapkan sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan pesawat tersebut juga pada 7 Agustus 2019.
Baca: Siapa yang Bisa Menjabat Dewan Pengawas KPK? DPR Serahkan Kewenangan Tersebut ke Presiden
Baca: Pengakuan Anang Hermansyah Mantap Jual Rumah Mewahnya dengan Ashanty di Cinere, Bantah Kabar Angker