Sabtu, 23 Agustus 2025

BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi jadi Tersangka Korupsi

KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi jadi tersangka kasus dugaan korupsi.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Gigih
tribunnews.com/abdul majid
Imam Nahrawi saat ditemui seusai mengikuti rapat anggaran dengan Komisi X di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2019). Tribunnews/Abdul Majid 

KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi jadi tersangka kasus korupsi.

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Imam Nahrawi jadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait dana hibah KONI dari Kemenpora.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Menpora Imam Nahrawi saat ditemui sebelum melakukan rapat dengan Komisi X di Gedung Nusantara, DPR RI, Jakarta, Senin (16/9/2019). Tribunnews/Abdul Majid
Menpora Imam Nahrawi saat ditemui sebelum melakukan rapat dengan Komisi X di Gedung Nusantara, DPR RI, Jakarta, Senin (16/9/2019). Tribunnews/Abdul Majid (tribunnews.com/abdul majid)

Baca: Imam Nahrawi dan Yohana Kambiase Beda Pendapat Soal Audisi PB Djarum

Baca: Imam Nahrawi Sampaikan Surat Permintaan Maaf ke Masyarakat Malaysia

Adapun Miftahul merupakan asisten Menpora yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 juta tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.

Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Selasa (18/12/2018) malam.

Pada kasus awal, KPK menjerat lima orang tersangka yaitu Ending Fuad Hamidy, Johnny E Awuy, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto.

Sebelumnya, KPK memberi sinyal ada tersangka baru di suap dana hibah Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menegaskan, KPK masih mencari waktu mengumumkan hal itu.

"Nanti kita lihat, kalau saatnya ada nanti kita sampaikan. Nanti kita umumkan," ujar Saut kepada pewarta, Selasa (30/7/2019).

Saut menjawab diplomatis saat dikonfirmasi kembali adanya tersangka baru tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan