Senin, 29 September 2025

Kasus Bank Century

KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Century

KPK meminta hakim menolak gugatan praperadilan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penanganan kasus korupsi Bank Century.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi 

Selain itu, dalam permohonan praperadilan, MAKI menerangkan pimpinan KPK terkesan tidak mampu melanjutkan penyidikan kasus korupsi Bank Century dan tidak menemukan mens rea (niat jahat) pasca-putusan Budi Mulya.

Sementara itu, Deputi MAKI, Komariyono, mengatakan penanganan kasus korupsi Bank Century di KPK berpotensi dihentikan dalam waktu enam bulan ke depan menyusul adanya perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang telah disahkan DPR.

"Penjelasan KPK saya rasa tak relevan karena prosesnya sudah lebih dari setahun. Prosesnya kan penyidikan tidak harus sampai setahun lebih, kemarinkan putusnya april 2018 jadi kan sudah 1,5 tahun ini," kata dia.

Ia mengimbau pihak KPK untuk menyerahkan penanganan kasus korupsi Bank Century ke Polri atau Kejaksaan Agung jika sudah tak sanggup dalam menangani kasus tersebut. "Niat kami (dalam permohonan, - red) limpahkan saja kalau KPK sudah merasa tak sanggup ke kepolisian dan ke kejaksaan kasus ini, misal ada alasan dengan perkara lain," kata dia.

Selasa kemarin, DPR mengesahkan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Ada tujuh poin pasal di undang-undang yang baru tersebut dianggap akan membatasi kewenangan KPK, bahwa independensi lembaga tersebut.

Pasal 40 ayat (1) dalam UU KPK yang baru itu, lembaga anti-rasuah diberi kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

Pasal 40 ayat (2) menyatakan, penghentian penyidikan dan penuntutan harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat satu minggu terhitung sejak dikeluarkannya SP3. (tribun network/dit/coz)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan