Kasus Imam Nahrawi
Kronologi Kasus Menpora Imam Nahrawi, Berawal dari OTT KPK dan Temuan Uang Rp 7 Miliar
KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap hibah Kemenpora kepada KONI.
Penulis:
Daryono
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun 2018.
KPK menyebut, Imam Nahrawi menerima total fee sebesar Rp 26,5 miliar.
Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.
Bagaimana kasus ini bermula?
Berawal dari OTT KPK di Kantor KONI
Catatan Tribunnews,.com, kasus dugaan suap KONI kepada Kemenpora ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor Kemenpora dan kantor KONI pada Selasa, 18 Desember 2018 silam.
Baca: Imam Nahrawi Tersangka Korupsi: Awali Karier dari Aktivis Mahasiswa hingga jadi Menteri di Usia Muda
Dalam OTT tersebut, KPK menemukan uang sekitar Rp 7 miiar yang dibungkus di dalam platik di kantor KONI.

Dari 12 orang yang diamankan, sebanyak 5 orang yang merupakan pegawai Kemenporan dan KONI ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, staf Kemenpora Eko Triyanto, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy. (Berita seputar OTT KPK di KONI bisa anda cek di tautan ini)
Ditemukan Uang Rp 7 Miliar
Dari hasil operasi tangkap tangan tersebut KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut yaitu uang tunai Rp 318 juta, buku tabungan dan kartu ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta atas nama Jhonny, mobil Chevrolet Captiva warna biru, serta uang tunai dalam plastik sekitar Rp 7 miliar.
Uang Rp 7 miliar ditemukan di kantor KONI.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membeberkan jika uang tersebut merupakan bagian dari pencairan dana hibah Kemenpora ke KONI.
"Itu adalah uang pencairan dari bantuan hibah di periode Desember, ya. Jadi ada pencairan di Desember ini ada dua kali pencairan dan totalnya Rp 7,9 miliar. Itu yang ditemukan di KONI," kata Febri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Baca: PKB Hormati Proses Hukum Soal Penetapan Tersangka Menpora Imam Nahrawi
Menurut Febri normalnya pencairan dana dilakukan melalui sarana perbankan.
"Yang kami pandang normal adalah ada pencairan melalui sarana perbankan dari Kemenpora ke KONI. Tetapi entah dengan alasan apa kemudian dilakukan pencairan uang sampai cash sebesar Rp 7 miliar sekian tersebut," lanjut Febri
Pasca-OTT KPK, Menpora Beri Pernyataan
Sehari setelah adanya OTT KPK, Menpora Imam Nahwari pernah memberikan pernyataan.
Dikutip dari siaran pers yang dipublikasikan di laman resmi Kemenpora, pada Rabu 19 Desember 2018, Menpora Imam Nahrawi bersama seluruh jajaran pejabat Eselon I dan II memberikan keterangan pers terkait OTT KPK terhadap pejabat di Kemenpora, Selasa (18/12) malam.

Beikut 5 pernyataan yang disampaikan Menpora saat itu:
1. Saya atas nama Menpora dan Kementerian Pemuda dan Olahraga meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas kejadian yang menimpa kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kami sangat prihatin,terkejut,kecewa terhadap kejadian yang menimpa semalam terhadap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi dan beberapa pejabat dan staf.
2. Kemenpora mendukung sepenuhnya langkah-langkah KPK dalam pemberantasan korupsi, Karena semangat Olahraga adalah semangat yang Sportif dan Fairness.
3. Mengingat keterkaitan dengan beberapa pejabat Kemenpora. Kami juga tetap menunggu konfirmasi dari pihak KPK tentang Penjelasan resmi dan konfirmasi lengkap tentang masalah tersebut.
4. Saya selaku Pimpinan Kemenpora selalu tidak henti-hentinya mengingatkan kepada seluruh jajaran Kemenpora untuk patuh secara prosedur ketentuan yang berlaku. Bahkan saat kami ada Rapim kemarin juga saya minta kepada seluruh pejabat Kemenpora khususnya Eselon I dan II untuk menanda tangani pernyataan semacam pakta integritas yang di antaranya menekankan tentang kewajiban kepatuhan pada peraturan yang berlaku.
5. Kemenpora akan melanjutkan kerja-kerja seperti biasanya melanjutkan apa yang sudah dicapai di beberapa tahun terakhir. Termasuk melakukan persiapan untuk Sea Games 2019 dan persiapan Olimpiade 2020. Dari hal ini kami belajar banyak agar kedepannya lebih baik dalam menegakkan prinsip Good Governance, sportivitas dan fairness di Kemenpora.
KPK Periksa Imam Nahrawi
Pada 24 Januari 2019, KPK memeriksa Imam Nahrawi.

Pemeriksaan terhadap Imam saat itu untuk mendalami sejumlah barang bukti yang disita dari ruangan kerja Imam.
"Salah satunya mengklarifikasi terkait barang bukti yang disita dari ruangan kerja Menpora saat penggeledahan beberapa waktu lalu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.
Bersaksi di Persidangan
Setelah sempat diperiksa KPK, Imam Nahrawi juga dipanggil menjadi saksi di persiangan pada Senin, 29 April 2019.
Saat itu, Imam mengaku gugup.
Baca: 5 Fakta KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka Kasus Suap Dana Hibah
Imam sampai kesulitan saat menjawab pertanyaan yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Maaf saya lupa, saya agak grogi," kata Imam saat menjawab pertanyaan jaksa sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Awalnya, Imam ditanyakan seputar struktur asisten deputi yang berada di bawah Deputi IV Kemenpora Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.
Akhirnya, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Imam.
Dalam penyidikan, Imam pernah menjelaskan satu per satu asisten deputi di Deputi IV Kemenpora.
Masing-masing yakni, asisten deputi tenaga olahraga, asisten deputi pembibitan olahragawan dan asisten deputi olahraga prestasi.
Kemudian, ada juga asisten deputi penerapan iptek keolahragawan.
Bantah Terima Suap
Pada 2 Mei 2019, Soesilo Aribowo, penasihat hukum Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, meyakini kliennya tidak terlibat kasus suap dana hibah KONI.
Menurut dia, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu telah membantah menerima aliran dana suap.
"Penerimaan-penerimaan itu apa, kita juga tidak tau. Kan tidak tau faktanya, yang paling penting pemberian-pemberian itu sudah dibantah di persidangan oleh Pak Imam," kata Soesilo, ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Baca: Menpora Imam Nahrawi: Ini Risiko Saya Sebagai Menteri
Ditetapkan Jadi Tersangka
Rabu, 18 September 2019 kemarin, Imam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Pengumuman status tersangka pada Imam disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu kemarin.
"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup," ujar Alexander Marwata.
(Tribunnews.com/Daryono)