Sabtu, 16 Agustus 2025

RKUHP: Pidana untuk Lelaki yang Ingkar Janji Menikahi Meski Sudah Bersetubuh hingga Hamil Dihapus

Berikut update RKUHP, pidana untuk lelaki yang ingkar janji menikahi meski telah berhubungan badan hingga hamil telah resmi dihapus.

Taufik Ismail/Tribunnews.com
Berikut update Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), pasal untuk lelaki yang ingkar janji menikahi akan dipidana telah resmi dihapus. 

Berikut update Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), pidana untuk lelaki yang ingkar janji menikahi meski telah berhubungan badan hingga hamil telah resmi dihapus.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut update Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), pidana untuk lelaki yang ingkar janji menikahi meski telah berhubungan badan hingga hamil telah resmi dihapus.

DPR dan Pemerintah telah sepakat untuk segera mengesahkan RKUHP.

Beberapa kesepakatan dan penimbangan telah dibuat DPR hingga Rabu (18/9/2019).

Pasal di RKUHP menjadi sorotan saat ada pasal soal perzinaan yang menyebut pelaku/lelaki yang ingkar janji menikahi agar bisa berhubungan suami-istri akan dipidana.

Setelah Panja DPR dan Pemerintah melakukan rapat pembahasan, ada beberapa pasal, termasuk pasal tersebut di atas resmi dihapus.

Baca: Revisi KUHP Akan Dibawa ke Rapat Paripurna DPR Pada 24 September

Baca: Menkumham: RKUHP Warisan Besar untuk Indonesia

Keputusan ini termasuk dalam isi rapat kerja pembahasan tingkat I RKUHP antara Komisi III dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Pasal tersebut dihapus lantaran khawatir akan dijadikan ajang pemerasan atau disalahgunakan.

Berikut isi Pasal 418 Ayat (1) dan (2) yang disepakati DPR dan Pemerintah.

Pasal 418 Ayat (1): Laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini, kemudian mengingkari janji tersebut dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak kategori III.

Pasal 418 Ayat (2): Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Kategori IV.

Selain Pasal 418, Pasal 417 juga menjadi sorotan.

Baca: Laode M Syarif: Jika Dokumen yang Kami Terima Via Hamba Allah, Banyak Pasal Lemahkan KPK

Baca: Laode Sebut Masa Tergelap KPK Usai Revisi UU KPK, Najwa Shihab Syok Bertanya 2 Kali Dengar Fakta Ini

Pada pasal terkait perzinaan ini menegaskan jika setiap orang yang melakukan hubungan zina di luar nikah akan dipidana paling lama 1 tahun atau denda dengan kategori II.

Selain pasal perzinaan, pasal soal gelandangan juga menjadi perhatian.

Pada Pasal 432 disebutkan jika orang bergelandangan di jalan atau di tempat umum, maka akan didenda paling banyak Kategori I atau Rp 1 juta.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan