Sabtu, 30 Agustus 2025

Anggota DPR Ngaku Susun RKUHP Pakai Perasaan dan Kadang 'Suka-suka Saja'

Hal itu ia katakan dalam merespons soal bobot ancaman pidana dalam RKUHP yang cenderung tidak proporsional.

Editor: Hasanudin Aco
Taufik Ismail/Tribunnews.com
Pemerintah dan DPR bahas RKUHP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (18/9/2019) 

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menyampaikan ke DPR, agar tidak mengesahkan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

"Sudah saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," ujar Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019). 

Jokowi mengaku terus mengikuti perkembangan pembahasan revisi KUHP yang dilakukan pemerintah dan DPR secara seksama. 

"Setelah memcermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan masih ada beberapa materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut," tutur Jokowi. 

Baca: Komnas Perempuan Minta Presiden dan DPR Tunda Pengesahan RKUHP Karena Bertentangan Dengan UUD 1945

Menurut Jokowi, pemerintah dan DPR perlu meninjau kembali serta melakukan menerima masukan dari kalangan masyarakat sebagai upaya penyempurnaan RUU KUHP. 

"Tadi saya lihat materi yang ada, substansi yang ada ada, kurang lebih 14 pasal (harus ditinjau ulang)," ucap Jokowi.

"Saya berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama, sehingga pembahasan  RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya," sambung Jokowi. 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan