Kasus Imam Nahrawi
Pengamat Sebut Lucu Jokowi Tunjuk Hanif Dhakiri sebagai Plt Menpora
"Agak lucu juga larinya ke Menaker ditunjuk Plt-nya," ujar pendiri lembaga analisis politik KedaiKOPI ini
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai kurang tepat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat Hanif Dhakiri menjadi pelaksana tugas (Plt) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
"Agak lucu juga larinya ke Menaker ditunjuk Plt-nya," ujar pendiri lembaga analisis politik KedaiKOPI ini kepada Tribunnews.com, Jumat (20/9/2019).
Baca: Sosok Hanif Dhakiri yang Ditunjuk Presiden Jokowi Jadi Plt Menpora Gantikan Imam Nahrawi
Presiden Jokowi seharusnya menyerahkan penugasan Plt Menpora kepada Menteri Koordinator yang membawahinya.
Dalam hal ini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani.
"Kurang tepat sih. Seharusnya dirangkapnya oleh Menko PMK. Bukan diserahkan ke menteri yang lain," jelasnya.
Baca: Menaker Hanif Kenalkan Kartu Pra Kerja di Forum G20
Tapi, ia bisa memahami keputusan itu diambil untuk tetap menyerahkan kursi Menpora kepada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Dengan sisa yang tidak terlalu lama, mungkin Presiden Jokowi ingin menservice PKB," katanya.
Jokowi Angkat Hanif Dhakiri sebagai Plt Menpora

Baca: Setelah Plt Menpora, Jokowi Akan Cari Pengganti Puan dan Yasonna
Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) soal pemberhentian Imam Nahrawi dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.
Selanjutnya, untuk mengisi kekosongan posisi tersebut Presiden juga mengangkat Hanif Dhakiri selaku pelaksana tugas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Demikian disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 20 September 2019.
"Tadi Bapak Presiden sudah menandatangani Keppres pemberhentian Saudara Imam Nahrawi sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga dan mengangkat Saudara Hanif Dhakiri sebagai Plt. Menteri Pemuda dan Olahraga," ujarnya.
Selama kurang lebih satu bulan ke depan Hanif Dhakiri akan menjalankan tugas-tugas Menpora sekaligus tetap menjalankan tugasnya sebagai Menteri Ketenagakerjaan.
"Jadi Pak Hanif Dhakiri untuk sementara merangkap dalam sebulan terakhir ini, selain sebagai Menteri Tenaga Kerja dan juga sebagai Plt. Menteri Pemuda dan Olahraga," tutur Mensesneg.
Sebelumnya, surat pengunduran diri Menpora telah diterima Presiden Joko Widodo dalam pertemuannya langsung dengan Imam Nahrawi pada Kamis, 19 September 2019.
Baca: Adik Imam Nahrawi Beri Tanggapan atas Kasus sang Kakak, Jokowi Resmi Tunjuk Plt Menpora
Saat itu, Presiden juga mengingatkan para pejabat negara untuk tunduk para peraturan perundang-undangan dan berhati-hati dalam menggunakan anggaran.
"Semuanya hati-hati menggunakan anggaran, menggunakan APBN. Karena semuanya akan diperiksa kepatuhannya pada perundang-undangan oleh BPK. Kalau ada penyelewengan misalnya, ya itu urusannya bisa dengan aparat penegak hukum," ucap Presiden.
Sempat sambangi kediaman Imam Nahrawi
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyambangi rumah dinas Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi di Jalan Widya Candara III Nomor 12, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019) malam.
Mengenakan kemeja putih dan celana bahan hitam, Hanif Dhakiri datang sekira pukul 20.01 WIB.
Terlihat Politikus Partai Kebangkitan Bangsa tersebut datang dengan menumpangi mobil bernomor polisi RI-31.
Baca: Berstatus Tersangka, Imam Nahrawi Berada di Rumah Dinas
Baca: Sopir Bus Rosalia Indah yang Tewaskan 8 Penumpang dalam Kecelakaan Jadi Tersangka
Baca: Jadi Tersangka, Menpora Imam Nahrawi Tercatat Punya Harta Kekayaan Senilai Rp 22 Miliar
Sekira lima pengawal mengelilingi Hanif Dhakiri saat akan masuk ke kediaman Imam Nahrawi.
Mobil yang ditumpangi Hanif berhenti di depan gerbang hitam kediaman Imam Nahrawi.
Saat turun dari mobil, Hanif hanya tersenyum dan melambaikan tangan.
Lalu, ia memasuki pintu rumah Imam.
Dijaga kekat
Rumah Dinas Menteri Pemuda dan Olahraga di Jalan Widya Candra III Nomor 12, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dijaga ketat.
Pengetatan penjagaan dilakukan setelah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi ditetapkan menjadi tersangka suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/9/2019).
Terlihat petugas keamanan lebih dari lima orang mengenakan seragam serba hitam, berjaga di depan pagar hitam berlogo bintang emas di rumah dinas Imam Nahrawi.
Baca: Imam Nahrawi Bukan Menpora Pertama yang Jadi Tersangka Korupsi, Bagaimana Kabar Andi Mallarangeng?
"Tolong agak geser ya," kata seorang penjaga kepada awak media saat mengambil gambar di depan kediaman Imam Nahrawi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Imam Nahrawi berada di dalam rumah.
Sejumlah orang silih berganti masuk ke kediaman politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
"Ya bapak ada di dalam," ucap seorang petugas.
Baca: Oknum Guru Ngaji Cabul sudah Ditahan, Warga Mengaku Masih Belum Tenang
Mobil-mobil datang silih berganti.
Namun, tidak ada seorang pun yang mau bicara kepada awak media.
Terpantau satu motor Detasemen Pengawal Korlantas Mabes Polri terparkir di depan rumah dinas Imam Nahrawi.
Ditetapkan tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dalam kasus dugaan suap terkait Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.
"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Alexander Marwata menjelaskan, dalam rentang 2014-2018 Imam Nahrawi selaku Menpora melalui Miftahul Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14.700.000.000.
Baca: Benda Purbakala Tersingkap Saat Pembangunan Rest Area di Dieng
Baca: Resiko Setiap Warga Negara Alami Kekerasan Seksual Terus Meningkat kata Ketua IFLC
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11.800.000.000.

Sehingga total dugaan penerimaan Rp26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR (Imam Nahrawi) selaku Menpora," kata Alexander Marwata.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait," sambungnya.
Baca: Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau Ungkap Peran KPK Bantu Karhutla: Pak Karni 2020 akan Pilkada
Para tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, kata Alexander, proses penyelidikan sudah dilakukan sejak 25 Juni 2019.
KPK juga telah memanggil Imam Nahrawi sebanyak 3 kali, namun ia tidak menghadiri permintaan keterangan tersebut, yaitu pada 31 Juli, 2 Agustus 2019 dan 21 Agustus 2019.
"KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi IMR untuk memberikan keterangan dan klariflkasi pada tahap penyelidikan," katanya.
Respons Istana
Pihak istana merespons terkait ditetapkannya Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan ditetapkannya Imam Nahrawi sebagai tersangka menjadi bukti Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah mengintervensi KPK.
"Ini bukti bahwa pemerintah atau bapak Presiden tidak memgintervensi kerja-kerja yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ali Mochtar Ngabalin saat dihubungi, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Baca: Imam Nahrawi Tersangka, Unggahan Terakhir di Medsos Ramai Dikomentari Warganet
Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, kata Ngabalin, Imam Nahrawi secara otomatis mengundurkan diri sebagai Menpora.
Hal tersebut seperti yang dilakukan Idrus Marham saat menjabat Menteri Sosial.
"Iya secara otomatis (mundur), diminta tidak diminta secara otomatis itu," ucapnya.
Baca: Link Live Streaming Indosiar TV Online Persib Bandung vs Semen Padang: Cek Live Streaming Vidio.com
Sementara terkait posisi Menpora apakah akan ada pengganti untuk Imam Nahrawi atau dibiarkan kosong hingga pelantikan Jokowi sebagai presiden pada Oktober 2019, Ngabalin tidak dapat menjawabnya.
Menurut dia hal tersebut merupakan hak prerogatif presiden dalam menentukan pembantunya.
Baca: Nenek Buruh Cuci Nyabu dengan Pasangan Lansianya, Pernah Dilakukan di Kamar Mandi Saat Suami Tidur
"Kalau itu tentu menjadi hak prerogatif presiden seperti apa nanti, tentu bapak Presiden yang memiliki kewenangan terkait dengan penetapan tersangka pak Imam Nahrawi," ujar Ngabalin.