Pilpres 2019
Empat Kader Berencana Gugat DPP Gerindra, Salah Satunya Ervin Luthfi yang Digantikan Mulan Jameela
Empat caleg Partai Gerindra berencana menggugat DPP Partai Gerindra ke PTUN karena diganti dengan caleg lainnya yang ditetapkan oleh KPU.
Editor:
Dewi Agustina
Atas adanya putusan pengadilan, mulanya Mulan menggantikan Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019 di Daerah Pemilihan Jawa Barat XI.

Namun, DPP Partai Gerindra memecat Ervin dan digantikan posisinya oleh Fahrul Rozi yang menjadi peraih suara terbanyak keempat.
Namun, ternyata Fahrul juga dipecat Gerindra sehingga digantikan oleh caleg yang memperoleh suara terbanyak di bawahnya, yakni Mulan Jameela.
Fahrul Rozi akan mendatangi DPP Gerindra di Jakarta untuk meminta klarifikasi atas pemberhentian dirinya sebagai kader partai.
KPU mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.
Baca: Perampok Tembaki Pekerja yang Sedang Tidur, Dua Tewas, Sayuti Selamat Karena Senjata Pistol Macet
Mulan juga menggantikan calon atas nama Fahrul Rozi, peraih suara terbanyak keempat, karena Fahrul juga diberhentikan sebagai anggota partai politik.
Surat keputusan KPU tersebut dikeluarkan berdasarkan tiga surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
Di antaranya surat tentang keputusan Partai Gerindra yang menyatakan Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi tidak memenuhi persyaratan sebagai caleg terpilih.
Tiga Kader Gerindra
Selain Mulan, KPU dalam keputusannya juga menukar tiga caleg Gerindra dari tiga dapil berbeda yang lolos ke Senayan.

Mereka adalah Sugiono yang menggantikan Sigit Ibnugroho Sarasprono sebagai caleg terpilih dari Dapil Jawa Tengah I, Katherine A OE yang menggantikan Yusid Toyib sebagai wakil dari Dapil Kalimantan Barat I, serta Yan Permenas Mandenas pengganti Steven Abraham sebagai caleg terpilih dari Dapil Papua.
Lolosnya Mulan Jameela ke Senayan menindaklanjuti putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan gugatan perdata Mulan Jameela dan delapan caleg Partai Gerindra lainnya.
Hakim dalam putusannya menyatakan tergugat I dan II dalam hal ini Dewan Pembina dan DPP Partai Gerindra berhak melakukan langkah administrasi internal yang dianggap dituntut oleh para penggugat (Mulan Jameela cs) guna memastikan penetapan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing.
Hakim juga memerintahkan kepada para penggugat untuk turut dan patuh pada putusan perkara ini.