Minggu, 17 Agustus 2025

Mulan Jameela Jadi Anggota DPR

'Dijegal' Mulan Jameela, Ini Profil Kader Gerindra Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi

Langkah yang selanjutnya dilakukan adalah menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Penulis: Sri Juliati
Editor: Hendra Gunawan
pintarmemilih.id
Profil Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi, 2 Calon Anggota DPR yang 'Disingkirkan' Mulan Jameela 

2. Fahrul Rozi

Sementara itu, Fahrul Rozi merupakan caleg DPR RI dari Partai Gerindra nomor urut 4.

Pria kelahiran Tanjung Karang, 24 Januari 1974 itu berprofesi sebagai pegawai swasta dengan pendidikan terakhir D4/S1.

Masih dari situs pintarmemilih.id, Fahrul Rozi memiliki motivasi berpolitik untuk menuju kebaikan. Bila orang baik tidak berpolitik, maka penjahat yang akan mengisinya.

Sementara target sasarannya: menyambung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait dengan tugas DPR.

Fahrul Rozi, caleg Gerindra yang 'disingkirkan' Mulan Jameela (pintarmemilih.id)
Fahrul Rozi, caleg Gerindra yang 'disingkirkan' Mulan Jameela (pintarmemilih.id) ((pintarmemilih.id))

Di antaranya: - Memperjuangkan undang-undang (Prolegnas) yang mengayomi dan pro-rakyat, contoh undang-undang pendidikan, undang-undang ketenagakerjaan, dan undang-undang toleransi beragama.

- Memperjuangakan politik anggaran yang sehat dan seimbang untuk kesejahteraan rakyat.

- Berjuang bersama Partai Gerindra untuk target 2019 Prabowo presiden.

Terkait posisinya yang digantikan Mulan Jameela, Fahrul Rozi sebelumnya mengaku tidak tahu.

Fahrul juga tidak mengetahui alasan dia dipecat Gerindra.

"Saya juga baru tahu dari media (soal pemecatan dirinya)," jelas Fahrul, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (21/9/2019).

Fahrul Rozi menambahkan, dengan ditetapkannya Mulan Jameela sebagai anggota DPR-RI oleh KPU, dipandang akan menjadi preseden buruk dan membuat kekacauan hukum secara nasional.

"Ini akan berdampak luas bagi parpol, karena bisa menjadi yurisprudensi atau contoh bagi para caleg lain se-Indonesia dan akan membuat kekacauan hukum nasional," jelas Fahrul saat dihubungi lewat aplikasi pesan singkat, Minggu (22/9/2019) malam.

Fahrul menyesalkan sikap DPP Partai Gerindra yang tidak menempuh upaya hukum banding setelah keluar putusan PN Jaksel hingga para kader bersengketa.

"Harusnya pihak tergugat yaitu ketua umum partai dan DPP banding, tapi tidak dilakukan, seakan-akan pihak DPP membiarkan para kadernya bersengketa, khususnya para caleg," katanya, dikutip dari Kompas.com.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan