Senin, 25 Agustus 2025

Demo Tolak RUU KUHP dan KPK

Tuntutan Mahasiswa soal RKUHP Dipenuhi, Bagaimana dengan UU KPK yang Sudah Diketok DPR?

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto juga menyampaikan hal yang sama.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Mobil plat merah menjadi pusat amukan massa ketika melewati seberang Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019). Massa melakukan aksi terkait RKUHP dan RUU KPK serta beberapa isu yang sedang kontroversi di masyarakat. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan DPR meminta mahasiswa dan masyarakat tak lagi melakukan aksi unjuk rasa.

Sebab, tuntutan para demonstran sudah dipenuhi sehingga aksi turun ke jalan tak lagi relevan.

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, DPR sudah memenuhi tuntutan mahasiswa dengan menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan.

Oleh karena itu, ia meminta mahasiswa pulang ke rumah masing-masing.

"Saya minta kepada teman-teman mahasiswa sebaiknya sudah cukup penyampaian aspirasi yang disampaikan kepada kami, kembali ke rumah masing-masing karena kami sudah memenuhi tuntutan atau aspirasi yang disampaikan oleh adik-adik mahasiswa, yaitu menunda KUHP, menunda RUU Pemasyarakatan sebagaimana yang disampaikan kepada kami di DPR," kata Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019) kemarin.

Baca: Seorang Mahasiswa Alami Pendarahan Otak Diduga Dipukuli di Depan Gedung DPR, Dirawat di RS Pelni

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Selasa (24/9/2019), hendak menemui mahasiswa yang berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta. (KOMPAS.com/ Haryanti Puspa Sari)
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Selasa (24/9/2019), hendak menemui mahasiswa yang berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta. (KOMPAS.com/ Haryanti Puspa Sari) (Kompas.com)

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto juga menyampaikan hal yang sama.

Menurut dia, beberapa RUU sudah dinyatakan ditunda pengesahannya oleh DPR, yaitu Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan (PAS).

Baca: Demo Mahasiswa Terjadi Hampir di Seluruh Indonesia, Wiranto: Kuras Energi & Ganggu Ketertiban

Sehingga, Wiranto menilai bahwa aksi demonstrasi dinilai sudah tidak lagi relevan.

"Dengan adanya penundaan itu yang didasarkan oleh kebijakan pemerintah untuk lebih mendengarkan suara rakyat maka sebenarnya demonstrasi-demonstrasi yang menjurus kepada penolakan Undang-Undang Pemasyarakatan, RKUHP, Ketenagakerjaan, itu sudah enggak relevan lagi, enggak penting lagi," kata Wiranto.

Mau Lengserkan Jokowi

Benarkah klaim pemerintah dan DPR itu?

Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Dinno Ardiansyah menegaskan masih ada tuntutan demonstran yang belum disetujui.

Salah satunya agar Presiden Joko Widodo mencabut revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah direvisi.

Caranya adalah melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Namun terkait tuntutan ini, Presiden Jokowi bahkan sudah secara tegas menyatakan tak akan menerbitkan Perppu KPK.

"Kami menyayangkan sikap Presiden yang masih kukuh dengan persetujuan awalnya menyetujui revisi UU KPK. Artinya dengan tidak mengeluarkan perppu berarti tetap setuju dengan UU KPK hasil revisi," kata Dinno.

Dinno menilai UU KPK hasil revisi mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja KPK.

Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.

Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.

Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.

"UU KPK ini jelas sangat melemahkan KPK. Kita sangat menyayangkan sikap presiden, tidak mau menerbitkan Perppu. Artinya Presiden tak punya komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia," kata dia.

Bergeming

Sampai kemarin, Presiden Jokowi masih bergeming soal tuntutan mahasiswa untuk mencabut UU KPK. Pada Selasa siang, Jokowi sempat menerima perwakilan demonstran di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Namun kelompok yang diterima adalah perwakilan petani, bukan mahasiswa.

Tuntutan yang disampaikan para petani juga berkisar seputar reformasi agraria, bukan pencabutan revisi UU KPK.

Pertemuan itu juga berlangsung tertutup. Media hanya menerima keterangan dari Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Selain menerima petani, tak diketahui kegiatan lain Presiden seharian kemarin karena agenda yang bersifat internal alias tak untuk diliput.

JOKOWI AUDIENSI DPR - Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi sejumlah menteri, beraudiensi bersama pimpinan DPR dan fraksi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9/2019). Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu, salah satunya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Wartakota/Henry Lopulalan)
JOKOWI AUDIENSI DPR - Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi sejumlah menteri, beraudiensi bersama pimpinan DPR dan fraksi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9/2019). Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu, salah satunya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Wartakota/Henry Lopulalan) (Wartakota/henry lopulalan)

Presiden meninggalkan Istana Kepresidenan Jakarta untuk kembali ke kediamannya di Istana Bogor pukul 19.15 WIB. Saat itu bentrok antara mahasiswa dan aparat masih terjadi di sekitar gedung DPR.

Tak ada komentar apapun dari Presiden soal aksi mahasiswa kemarin.

Sementara sehari sebelumnya atau pada Senin (23/9/2019), Presiden memberi keterangan kepada awak media.

Presiden mengaku mencermati masukan yang diberikan mahasiswa dan masyarakat sehingga ia meminta DPR menunda pengesahan empat RUU.

Jokowi meminta pengesahan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan tak dilakukan oleh DPR periode ini yang masa jabatannya hanya sampai 30 September.

"Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat," kata Jokowi.

Namun di sisi lain Jokowi menolak memenuhi tuntutan untuk mencabut UU KPK lewat Perppu.

"Enggak ada (penerbitan Perppu KPK)," tegas dia.

Saat ditanya apa yang membuat Jokowi perbedaan sikap antara RUU KPK dan RUU lainnya, Jokowi hanya menjawab singkat.

"Yang satu itu (KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU lainnya) pemerintah aktif, karena memang disiapkan oleh pemerintah," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR-Pemerintah Klaim Tuntutan Mahasiswa Dipenuhi, padahal UU KPK Belum Dicabut"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan