Yasonna Laoly tak Mau Rombak Ulang RKUHP: Sampai Lebaran Kuda Enggak akan Jadi Ini Barang
Menkumham Yasonna Laoly menolak usulan dari sejumlah pihak yang meminta revisi KUHP dibatalkan dan disusu ulang.
Editor:
Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menolak usulan dari sejumlah pihak yang meminta revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana dibatalkan dan disusun ulang.
Yasonna menolak draf revisi KUHP dirombak dan disusun ulang karena RKUHP yang ada saat ini sudah mengalami perjalanan panjang selama puluhan tahun demi menggantikan KUHP warisan Belanda.
"Untuk mengatakan, kamu ulang kembali ini, ah no way! Sampai lebaran kuda enggak akan jadi ini barang," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Rabu (25/9/2019).
Yasonna menuturkan, tidak mungkin pula apabila rancangan KUHP harus sesuai dan disetujui oleh seluruh kelompok masyarakat mengingat banyak dan heterogennya masyarakat Indonesia.
• Faisal Amir Mahasiswa Al Azhar Dikabarkan Meninggal dalam Aksi Demo di DPR, Ternyata Hoaks
• Fahri Hamzah Sebut Kolonial, Yasonna Laoly Malu, Ini Respon Tokoh Nasional Soal Aksi Demo Mahasiswa
"Dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, sampai ke Papua sana berbeda kultur, berbeda budaya, berbeda persepsi. Maka, memaksakan itu seragam semua enggak bisa," ujar Yasonna.
Kendati demikian, Yasonna menyebut akan tetap membuka ruang dialog untuk mempertimbangkan beberapa pasal dalam RKUHP yang disebut kontroversial.
"Kalau masih ada yang (masih bermasalah), ya sudah kita jelaskan terang benderang, duduk bersama-sama, intellectual exchange dengan baik, masih kita perbaiki, mari kita duduk bersama," kata Yasonna.
Ia pun memastikan bahwa RKUHP tidak akan disahkan oleh DPR periode 2014-2019 sebagaimana yang diminta oleh Presiden Joko Widodo.
• Inilah Pengertian Mosi Tidak Percaya yang Disampaikan Ketua BEM UI Manik Marganamahendra pada DPR
• Tak Bertujuan Lengserkan Jokowi, Mahasiswa: Tuntutan Kami Jelas, Batalkan RKUHP dan UU KPK
DPR dan Pemerintah Sepakat Tunda Pengesahan RKUHP sampai Waktu yang Tak Ditentukan
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, DPR dan pemerintah sepakat untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP).