Kamis, 14 Agustus 2025

Demo Tolak RUU KUHP dan KPK

Pesan Mahfud kepada yang Demo: Tidak Semua Harus Dipenuhi

Mahfud memberikan pesan tersebut kepada pemerintah dan peserta aksi penyampaian pendapat di depan Gedung DPR RI beberapa hari belakangan ini.

Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Tokoh Suluh Kebangsaan Mahfud MD (tengah) dalam jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2019). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD menjelaskan dalam dunia politik, tidak ada sesuatu yang mutlak. Artinya, tidak semua permintaan suatu pihak harus dipenuhi, dan tak semua keputusan bisa dipaksakan.

"Di dalam politik itu, tidak ada mutlak-mutlakan. Tidak semua yang diminta itu bisa dipenuhi semua, tidak semua yang diputuskan harus dipaksakan semua," ungkap Mahfud di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2019).

Mahfud memberikan pesan tersebut kepada pemerintah dan peserta aksi penyampaian pendapat di depan Gedung DPR RI beberapa hari belakangan ini.

Baca: Refrizal: Gusti Randa juga Ingin Jadi Ketua Umum PSSi

Baca: Kombinasi Sempurna di MotoGP adalah Marc Marquez dan Repsol Honda

Baca: Kata Polri soal Penyebab Tewasnya Randi, Mahasiswa yang Demonstrasi di Kendari

"Ini pesan kepada yang demo, tidak semua harus dipenuhi, karena di politik negara menyediakan banyak cara. Juga yang punya kebijakan tidak bisa memaksakan sepenuhnya," kata dia.

Dalam kesempatan tersebut, mantan Ketua MK ini juga menjelaskan bahwa presiden dan pemerintah telah mengakomodasi sebagian aspirasi pengunjuk rasa.

Salah satunya yakni sikap Presiden yang memutuskan menunda pengesahan RKUHP hingga pergantian struktur keanggotaan DPR yang baru.

Kemudian soal RUU Permasyarakatan terkait aturan pemberian remisi dan kebebasan bersyarat kepada koruptor juga telah ditarik.

"Jadi presiden dan DPR sebenarnya sudah memberi juga sebagian, adapun yang lain yang masih tersisa, ya terus dicarikan jalan keluar. Sehingga mungkin demo-demo fisik ditahan dulu," pungkas dia.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan