Rabu, 13 Agustus 2025

RUU KUHP Teraneh di Dunia, Hotman Paris: Gembong Narkoba Divonis Mati Tapi Bisa Bebas 10 Tahun

Pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea membongkar beberapa pasal yang berpotensi menimbulkan gejolak sosial bila ditetapkan menjadi aturan hukum.

Editor: haerahr
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Hotman Paris (kanan) dan artis Syahrini. RUU KUHP Teraneh Dunia, Hotman Paris: Gembong Narkoba Divonis Mati Tapi Bisa Bebas 10 Tahun. 

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mahasiswa dari berbagai kota di Indonesia hari-hari terakhir turun serentak ke jalan menyuarakan tuntutan yang banyak namun seragam.

Satu di antaranya adalah rencana pemerintah dan DPR RI yang akan merevisi Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP).

Seberapa besar dampak yang bakal timbul bila draf RUU KUHP diputuskan menjadi UU?

Pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea membongkar beberapa pasal yang berpotensi menimbulkan gejolak sosial bila ditetapkan menjadi aturan hukum.

Hotman Paris menyebut inilah KUHP teraneh dan satu-satunya yang ada di dunia saat ini.

Baca: Pasal RUU Pertanahan Dinilai Bermasalah, Ribuan Petani akan Gelar Aksi pada 24 September

Baca: Pasal-pasal Kontroversial di RKHUP yang Jadi Perdebatan, Dinilai Ngawur dan Tak Masuk Akal

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan