Minggu, 28 September 2025

AJI Desak Polisi Segera Bebaskan Dandhy Dwi Laksono

Sekjen AJI Indonesia, Revolusi Riza menilai penangkapan terhadap Dhandy Dwi Laksono sangatlah tidak berdasar

(KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)
Jurnalis dan sutradara film dokumenter sexy killers Dandhy Dwi Laksono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019). 

Penasihat Hukum Dandhy Laksono, Alghiffari Aqsa, mengatakan Dandhy Dwi Laksono diamankan aparat kepolisian dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya pada Kamis (26/9/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Dandhy ditangkap dan telah dijadikan tersangka dengan tuduhan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 A ayat (2) UU ITE dan/Atau Pasal 14 dan Pasal 15 KUH Pidana karena alasan status/posting di media twitter mengenai Papua," kata Alghiffari Aqsa, dalam keterangannya, Jumat (27/9/2019).

Dia menjelaskan, selama ini Dandhy Dwi Laksono kerap membela dan menyuarakan berita-berita tentang Papua.

Baca: Profil Dandhy Laksono Tersangka Ujaran Kebencian soal Papua, Sexy Killers hingga Opini soal Megawati

Menurut dia, apa yang dilakukan Dandhy Dwi Laksono adalah bentuk upaya memperbaiki kondisi HAM, dan demokrasi, serta merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa masyarakat dan publik luas dapat informasi yang berimbang.

"Malam ini Dandhy diperiksa dan didampingi oleh Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, KontraS, Imparsial, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Partai Hijau Indonesia, Amnesty Internasional Indonesia, AMAR Lawfirm," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan