Minggu, 24 Agustus 2025

Dipulangkan setelah Diperiksa Polisi, Ananda Badudu Ungkap Apa yang Ia Lihat di Dalam Sana

Aktivis yang juga pencetus penggalangan dana untuk demo mahasiswa, Ananda Badudu akhirnya dibebaskan Polda Metro Jaya pada Jumat (27/9/2019) siang

Twitter @LBHMasyarakat
Dipulangkan setelah Diperiksa Polisi, Ananda Badudu Ungkap Apa yang Ia Lihat di Kantor Polisi 

Dipulangkan setelah Diperiksa Polisi, Ananda Badudu Ungkap Apa yang Ia Lihat di Kantor Polisi

TRIBUNNEWS.COM - Aktivis yang juga pencetus penggalangan dana untuk demo mahasiswa, Ananda Badudu akhirnya dibebaskan Polda Metro Jaya pada Jumat (27/9/2019) siang setelah dijemput polisi pagi tadi.

Ananda Badudu dipulangkan dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Statusnya kini masih sebagai saksi.

Dilansir Kompas.com, Ananda hanya diperiksa sebagai saksi tentang aliran dana kepada mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada Selasa (24/9/2019) dan Rabu lalu.

Baca: Ananda Badudu Dicokok Polisi di Pagi Buta, Rara Sekar Ungkap Kronologinya

Ananda keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat pukul 10.17 WIB.

Saat keluar, Ananda mengatakan pembebasan dirinya merupakan bentuk jaminan hukum yang hanya dapat dinikmati segelintir orang.

Sambil menahan tangis, Ananda berkata ia hanyalah salah satu orang yang beruntung yang punya privilege untuk segera di bebaskan.

Di dalam kantor polisi, Ananda menceritakan apa yang ia lihat.

"Di dalam sana, saya lihat banyak sekali mahasiswa yang diproses tanpa pendampingan, mereka diproses dengan cara-cara tidak etis" ucap Ananda.

"Mereka butuh pertolongan lebih dari saya."

Baca: Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Suap, Imam Nahrawi Siap Jalani Takdir

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya mengatakan, musisi dan eks wartawan itu, diperiksa sebagai saksi aliran dana kepada mahasiswa yang menggelar aksi demo di depan Gedung DPR RI.

"Diklarifikasi sebagai saksi," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.

Sebelum Ananda, aktivis Dandhy Dwi Laksono juga dibebaskan setelah sebelumnya dijemput polisi pada Kamis (26/9/2019) malam.

Penangkapan kedua aktivis ini disorot banyak netizen hingga tagar #BebaskanAnandaBadudu dan #BebaskanDandhy trending di Twitter.

Meski dijemput polisi karena kasus yang berbeda, namun penangkapan keduanya terjadi hampir bersamaan.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa, Dandhy ditangkap polisi dengan tuduhan menebarkan kebencian berdasarkan SARA.

"Dianggap menebarkan kebencian berdasarkan SARA melalui media elektronik, terkait kasus Papua," ujar Alghifari, yang dihubungi Kompas.com pada Jumat (27/9/2019) dinihari.

Jurnalis dan sutradara film dokumenter sexy killers Dandhy Dwi Laksono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).
Jurnalis dan sutradara film dokumenter sexy killers Dandhy Dwi Laksono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019). (KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)

Secara spesifik, Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca: Mahasiswa UHO Tewas Ditembak saat Demo di DPRD Sultra, Luka di Dada Sedalam 10 cm, Kakak Histeris

Baca: Fakta-fakta Terungkap Saat 5 Ambulans Ditemukan Memuat Batu dan Bensin Saat Terjadi Demo

Dilansir Kompas.com, Dandhy Dwi Laksono dikenal publik sebagai pendiri WatchDoc, rumah produksi yang menghasilkan film-film dokumenter dan jurnalistik.

Sebagai sutradara, dia pernah membesut sejumlah film dokumenter yang dianggap kontroversial seperti "Sexy Killers" dan "Rayuan Pulau Palsu".

Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini juga dikenal sebagai aktivis yang kerap mengkritik pemerintah, termasuk Presiden Joko Widodo.

Alghifari yang juga Direktur Eksekutif LBH Jakarta mengecam penangkapan Dandhy, apalagi dilakukan malam hari.

Penangkapan ini dianggap berlebihan, karena semestinya Dandhy dipanggil terlebih dulu sebagai saksi.

"Ini tindakan berlebihan. Kalau mau diambil keterangan, panggil saja sebagai saksi, kan bisa siang," ujarnya.

Ananda Badudu
Ananda Badudu (Instagram @anandabadudu)

Sementara Ananda, ia dijemput Polda Metro Jaya pada Jumat (27/9/2019) pagi.

Dalam cuitannya di Twitter @anandabadudu, Ananda menulis "Saya dijemput polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa."

Penangkapan ini juga dibenarkan oleh Wakil Koordinator Kontras Feri Kusuma, kolega yang melakukan pendampingan terhadap Ananda ketika penangkapan.

"Iya (Ananda Badudu ditangkap), ini lagi (di) Resmob," kata Feri ketika dihubungi Kompas.com, Jumat pagi.

Baca: Mengapa Pecah Demo Mahasiswa? Ini Pasal-pasal Kontroversial RKUHP, Hotman Paris: Teraneh Sedunia

Feri mengatakan, penangkapan Ananda terkait uang yang dihimpun Ananda melalui media sosialnya dan disalurkan untuk demonstrasi mahasisa penentang RKUHP dan UU KPK hasil revisi di depan Gedung DPR/MPR, Selasa (24/9/2019) dan Rabu (25/9/2019).

Pengkapan dua aktivis tersebut memicu kemarahan dan kekecewaan dari netizen.

Banyak pengguna Twitter yang bertanya-tanya mengapa Ananda dan Dhandy ditangkap.

#2

#3

#4

Keduanya pun langsung mendapat dukungan dari netizen yang menginginkan keduanya dibebaskan.

#2

#3

#4

Ananda Badudu akhirnya dibebaskan pada Jumat sekitar pukul 10.00 WIB dengan status sebagai saksi.

Sementara itu, Dandhy Dwi Laksono juga telah dipulangkan dengan status sebagai tersangka UU ITE.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie/Kompas.com, Rindi Nuris Velarosdela, Bayu Galih, Devina Halim)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan