Minggu, 7 Juni 2026

Kasus Ananda, Polisi Dinilai Gagap Hadapi ''Crowdfunding'' yang Dilakukan Secara Terbuka

Ananda sempat ditangkap oleh aparat kepolisian pada Jumat (27/9) pagi, saat ia berada di kos-kosannya di wilayah Jakarta Selatan.

Tayang:
Fahdi Fahlevi
Ananda Badudu keluar dari Gedung Resmob Polda Metro Jaya sekira pukul 10.00 WIB. Ananda Badudu didampingi Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid. 

"Kalau yang diinisiasi Ananda untuk gerakan mahasiswa ada kemajuan. Tapi di sisi lain bagi aparat keamanan harus direspons secara hati-hati," ujarnya.

"Saya justru nggak lihat akan jadi ketakutan. Justru itu akan berlipat ganda itu. Karena di sisi lain saat transparan, orang jadi sulit untuk salahgunakan. Netizen itu jauh lebih kejam kan," pungkas Anton.

Setelah ditangkap dan diminta keterangan, pada hari yang sama, Ananda akhirnya dilepaskan oleh pihak kepolisian dan diperbolehkan kembali ke rumah. Saat ini Ananda masih berstatus sebagai saksi.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved