Senin, 25 Agustus 2025

Revisi UU KPK

PDIP: Jika Terbitkan Perppu KPK, Jokowi Tak Hormati DPR

Bambang mengatakan, RUU yang sudah disahkan DPR maka pembatalannya harus melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi

Editor: Sanusi
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Presiden Jokowi mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) yakni Randy (21) dan Muhammad Yusuf Kardawi (19) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto ikut berkomentar terkait Presiden Joko Widodo yang mempertimbangkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hasil revisi.

Bambang mengatakan, RUU yang sudah disahkan DPR maka pembatalannya harus melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Saya bilang, constitusional law. Kita menyatakan kalau Anda enggak sepakat undang-undang, masuknya itu ke dalam MK, judicial review di sana, bukan dengan perppu. Clear," kata Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jum'at, (27/9/2019).

Bambang mengatakan, apabila Presiden Joko Widodo menerbitkan perppu untuk mencabut UU KPK, maka Presiden tak menghormati DPR.

"Kalau begitu bagaimana? Ya mohon maaf, Presiden enggak menghormati kami dong? Enggak menghormati kita bersama yang sudah membahas, Presiden dengan DPR," ujarnya.

Kendati demikian, Bambang menilai, Presiden Jokowi tentu memiliki pertimbangan sendiri untuk mengeluarkan perppu.

Namun, ia mengingatkan bahwa DPR juga memiliki kewenangan tersendiri.

"Silakan, Presiden punya pertimbangan sendiri (terbitkan perppu), ngomong dengan pembantunya sendiri (menteri). Kami anggota DPR punya otoritas sendiri," ucapnya.

Selanjutnya, terkait dukungan Fraksi PDI-P terhadap pertimbangan Presiden menerbitkan perppu, Bambang belum dapat memastikan.

Ia hanya mengatakan, Fraksi PDI-P di DPR pasti akan mendiskusikan hal tersebut.

"Pasti kan kami diskusi, tempur dulu di internal," ucap dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo akhirnya melunak soal tuntutan mahasiswa dan masyarakat untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.

Jokowi yang sebelumnya menolak mencabut UU KPK, kini mulai mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

"Tentu saja ini kami hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekretaris Fraksi PDI-P: Jokowi Tak Hormati DPR jika Terbitkan Perppu KPK"

Kembalikan Kepercayaan

Pengamat politik Ray Rangkuti menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Ray Rangkuti, keputusan Jokowi menerbitkan Perppu KPK akan berdampak terhadap kembalinya kepercayaan publik terhadap pemerintah, khususnya dalam pemberantasan korupsi.

"Kalau Perppu KPK enggak keluar juga, makin kencang ketidakpercayaan publik kepada Pak Jokowi padahal basis Pak Jokowi negosiasi dengan partai politik adalah publik," kata Ray Rangkuti saat ditemui di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (27/9/2019).

Baca: Resmi: Sissoko Perpanjang Masa Bakti Bersama Tottenham Hotspur Hingga 2023

Baca: Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Jelaskan Persoalan RUU KKS

Baca: Dipicu Kekecewaan Atas Kondisi Bangsa Saat Ini, Pria Asal Pasuruan Retas Situs Kemendagri

Ia memberi contoh bagaimana publik sudah kehilangan kepercayaan kepada Presiden Jokowi.

Ray menyebut, pada Jumat (20/9/2019) lalu, Jokowi telah meminta DPR menunda pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Jokowi sudah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

DPR RI pun juga telah sepakat terkait pengesahan RUU KUHP yang ditunda sebagaimana disampaikan dalam rapat konsultasi antara Presiden dengan Pimpinan DPR RI didampingi Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Komisi III DPR, di Istana Negara, Jakarta, Senin (23/9/19).

Namun, lanjut Ray, gerakan mahasiswa dan masyarakat masih aktif menyerukan agar RUU KUHP dibatalkan hingga saat ini.

"Beliau (Presiden Jokowi,red) sudah menyatakan akan menghentikan pembahasan RUU KUHP, tapi publik enggak percaya," ucap Ray.

Kehilangan daya tawar

Dengan adanya gerakan mahasiswa yang menolak UU KPK hasil revisi, RUU KUHP, dan RUU lainnya membuat kepercayaan publik terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) merosot.

Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mengatakan dengan adanya sejumlah aksi di berbagai daerah di Indonesia, Jokowi akan kehilangan nilai tawar dalam menentukan menteri untuk kabinet periode keduanya.

Menurut Ray Rangkuti, seharusnya Jokowi memiliki kekuatan dalam memilih menteri.

Namun, dengan adanya gerakan mahasiswa menolak UU KPK, RKUHP, dan revisi UU lainnya tentunya Jokowi harus berhitung ulang dalam menentukan nama-nama yang akan duduk di kabinet.

"Kalau sebelumnya tidak ada peristiwa yang seperti sekarang jauh lebih mudah (memilih menteri, red) tapi lagi-lagi faktor pendukung publik yang merosot ini membuat situasinya berhitung ulang," kata Ray Rangkuti saat ditemui di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (27/9/2019).

Baca: Ramalan Zodiak Kesehatan Besok Sabtu 28 September 2019 Virgo Mulai Sakit, Sagitarius Kram Perut

Baca: Cukai Rokok Naik, Simplifikasi dan Penggabungan SPM-SKM Dinilai Tak Perlu

Baca: Atta Halilintar Bantah Meniduri, Bebby Fey: Penting Kamu Tak Lupa Rasanya, Berulang Ingin Ketemu

Bila tidak ada gerakan mahasiswa, Jokowi sebelumnya bisa dengan mudah menunjuk nama yang disodorkan partai politik koalisi untuk masuk dalam kabinet.

Bahkan, Jokowi bisa saja mengintervensi nama-nama yang diinginkannya untuk menjadi menteri.

"Kalau kemarin itu bayangan saya tidak ada peristiwa ini Pak Jokowi bilang, kamu (parpol koalisi,red) dapat 6 terima, kamu sekian terima bahkan boleh jadi Jokowi bisa mengintervensi orang-orangnya. Serahkan 10 nama, 4 diambil, 6 enggak, partai enggak srek juga kalau misalnya jangan dia dong yang ini dong, Jokowi bisa nekan tuh saya mau ini," ucap Ray.

"Tapi merosotnya dukungan publik sekarang ini hilang daya tawar dia," ucap Ray.

Dengar Aspirasi Mahasiswa

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya Kata Fadli Revisi Undang-undang KPK telah disahkan di DPR dan tinggal diundangkan saja.

"Presiden lah sekarang ini yang mempunyai kuasa untuk melakukan kuasa atas KPK. Proses di DPR kan telah selesai. Ada yang pro dan kontra. Kalau kami di Gerindra termasuk yang mengkritisi,"katanya di Kompleks Parlemen, senayan, Jakarta, Jumat, (27/9/2019).

Hanya saja Fadli mengingatkan bahwa saat ini Presiden harus mendengarkan asiprasi rakyat dan mahasiswa yang menginginkan presiden membatalkan RUU tersebut.

Baca: Cerita DRH Sewa Orang Habisi Anak Tunggalnya: Tak Tahan dengan Kelakuan Anak yang Pecandu Narkoba

Baca: 7 Kuliner Malam Enak di Solo yang Harus Coba Lezatnya Gudeg Ceker Bu Kasno

Baca: Tim Bulutangkis Pikiran Rakyat Melaju ke Grand Final Kejuaraan Bulutangkis Antar Media 2019

"Itu sah-sah saja. Aspirasi masyarakat dan mahasiswa harus didengar," katanya.

Menurut Fadli bila presiden mengeluarkan Perppu KPK berarti, Presiden telah mendengarkan aspirasi masyarakat. Meskipun kemudian keputusan presiden tersebut menunjukan bahwa pemerintah tidak konsisten terhadap aturan yang yang dibuat dan dibahasnya bersama DPR.

"Ya ada inkonsistensi kalau itu jadi keluar. Tapi kalau pemerintah mendengar aspirasi, harusnya bisa mengambil langkah sesuai aspirasi itu. Bila di tangan presiden sekarang ini,"pungkasnya.

Sebelumnya gelombang protes timbul setelah DPR mengesahan RUU KPK dan akan mengesahkan sejumlah RUU yang dua diantaranya yakni RUU Pemasyarakatan dan RUU KUHP.

Ribuan mahasiswa turun ke jalan menuntut RUU tersebut dibatalkan. Gelombang protes terjadi tidak hanya di Jakarta, melainkan juga disejumlah daerah. Bahkan di Kendari dua Mahasiswa Halu Oleo saat unjukrasa dibubarkan secara represif oleh Kepolisian.

Presiden kemudian mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK. Pertimbangan tersebut muncul setelah presiden mendengarkan masukan dari sejumlah tokoh.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan