Selasa, 26 Agustus 2025

Dapat Suap Rp 51 Miliar, Mantan Bupati Cirebon Biayai Acara PDIP dan Borong Tanah dan 7 Mobil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat mantan Bupati Cirebon, Jawa Barat, Sunjaya Purwadisastra, sebagai tersangka.

Editor: Sugiyarto
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Bupati Cirebon nonkatif Sunjaya mengenakan baju tahanan KPK meninggalkan gedung seusai menjalani sidang dalam kasus korupsi jual-beli jabatan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/3/2019). Sidang tersebut menghadirkan saksi Anggota DPR RI Junico BP Siahaan akrab disapa Nico Siahaan, yang dimintai keterangan terkait uang Rp 250 juta sumbangan dari terdakwa Sunjaya untuk acara Sumpah Pemuda yang diselenggarakan PDIP. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Dia disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Laode menambahkan, pihaknya telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap pihak yang diduga sebagai pemberi, yakni General Manager Hyundai Engineering Herry Jung dan Rita Susana selaku camat Beber, Kabupaten Cirebon.

Pencegahan berlaku untuk enam bulan sejak 26 April 2019. (tribun network/ilh/coz)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan