Sabtu, 30 Agustus 2025

Demo Tolak RUU KUHP dan KPK

Koalisi Jokowi Tetap Menolak Perppu KPK

Koalisi Indonesia Kerja (KIK), tetap menolak jika Presiden Jokowi menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK yang disahkan DPR RI.

Editor: Dewi Agustina
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Ruas Tol Dalam Kota arah Semanggi ditutup dan tidak bisa dilewati kendaraan akibat aksi demo di depan Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019). Massa menggelar aksi terkait RKUHP dan RUU KPK serta isu lainnya yang sedang bergulir. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS 

Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Hukum, Habiburokhman menilai, tidak ada pelanggaran hukum apalagi risiko dimakzulkan apabila Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu terkait UU KPK hasil revisi.

"Soal perppu ini saya enggak habis pikir, kok bisa dampaknya dimakzulkan? Itu kan kewenangan presiden yang ada di konstitusi, bagaimana mungkin orang menggunakan hak konstitusionalnya kemudian dimakzulkan," ujar Habiburokhman.

Baca: Bebby Fey Blak-blakan soal Detik-detik Ngamar Bareng Atta Halilintar: Langsung ke Toilet Dulu

Menurut dia, perppu merupakan hak subyektif Presiden Jokowi yang diatur dalam perundang-undangan. Untuk itu, tidak ada alasan untuk memakzulkan presiden karena menerbitkan perppu KPK.

"Tidak ada cara memakzulkan presiden seperti itu karena hak konstitusinya diatur dalam undang-undang. Ketika presiden mengeluarkan perppu ya kita hormati," ujarnya.

Ia menambahkan, masih ada upaya hukum lain, yaitu dengan mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika Presiden Jokowi tidak menerbitkan Perppu KPK.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan Presiden Jokowi harus percaya diri mengeluarkan Perppu KPK dengan mendapat dukungan mayoritas rakyat Indonesia.

Sebab, mayoritas rakyat menolak UU KPK hasil revisi yang dinilai justru melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Saya mau bilang, kita bilang Jokowi harus percaya (keluarkan Perppu KPK). Dia dukung oleh ratusan ribuan orang puluhan guru besar dan juga ribuan dosen yang nolak (revisi UU KPK)," ujar Asfinawati.

Ia mengingatkan, Jokowi selaku presiden agar tidak tersandera kepentingan elit parpol pendukungnya kendati ada kesepakatan di antara mereka.

"Jadi ini betul-betul diuji kenegarawan presiden, apakah dengarkan rakyat atau parpol. Presiden harus ingat presiden dipilih rakyat, dia bukan mandatoris MPR," ujarnya.

Baca: 1,07 Gram Narkoba Disita dari Menantu Elvy Sukaesih, Suami Dhawiya Sembunyikan Sabu di Jam Tangan

Penangguhan

Direktur Pusat Pengkajian Pancasila Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengusulkan Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu penangguhan pemberlakuan UU KPK hasil revisi sebagai jalan tengah tarik-ulur kepentingan parpol dan desakan publik.

Penangguhan bisa berlaku selama satu tahun.

"Yang belum muncul dan sempat diwacanakan adalah perppu penangguhan, perppu penangguhan berlakunya Revisi UU KPK," ujarnya.

Menurutnya, Jokowi membahas kembali revisi UU KPK bersama DPR dan seluruh elemen masyarakat dalam waktu satu tahun itu.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan