Rabu, 13 Agustus 2025

Jaksa Tuntut Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir Pidana Penjara 5 Tahun

JPU pada KPK menyatakan Sofyan Basir terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-I.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
Wartakota/Henry Lopulalan
PEMERIKSAAN TERDAKWA - Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau - 1 yang juga mantan Dirut PLN, Sofyan Basir menjalani agenda pemeriksaan terdakwa di PN Tipikor, Jakarta, Senin (23/9/2019). (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Pada dakwaan pertama, JPU pada KPK mendakwa Sofyan Basir melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Ataupun pada dakwaan kedua, JPU pada KPK mendakwa Sofyan Basir melanggar Pasal 11 huruf a jo Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan