OTT KPK di Lampung Utara
KPK Tetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Sebagai Tersangka Penerima Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka penerima suap dari 2 proyek pembangunan.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka penerima suap dari 2 proyek pembangunan.
Pertama, Agung menerima suap terkait pembangunan 3 pasar di Dinas Perdangan.
Kedua, ia menerima suap terkait proyek di Dinas PUPR.
"Setelah melakukan pemeriksaan, dilanjutkan dengan gelar perkara, dalam batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019) malam.
Baca: Manchester United Dikalahkan Newcastle Ini Komentar Marcus Rashford
Selain Agung, KPK pun menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka peneremia suap, yakni orang kepercayaan Agung, Raden Syahril; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbuddin; dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Wan Hendri.
Sementara sebagai pemberi suap, KPK menetapkan dua pihak swasta masing-masing bernama Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.
Untuk konstruksi perkara suap di Dinas Perdagangan, Basaria menjelaskan diduga penyerahan uang kepada Agung dilakukan Hendra pada Wan Hendri melalui Raden.
"HWS menyerahkan uang Rp 300 juta kepada WHN, dan kemudian WHN menyerahkan uang Rp240 juta pada RSY. Sejumlah Rp60 juta masih berada di WHN," kata Basaria.
Baca: New York kuno: Penemuan kota berumur 5.000 tahun di Israel menguak masyarakat yang tertata rapi
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini, lanjut Basaria, KPK menemukan barang bukti uang Rp200 juta sudah diserahkan kepada Agung dan kemudian diamankan dari kamar Agung.
Uang tersebut diduga terkait dengan 3 proyek di Dinas Perdagangan, yaitu pembangunan pasar tradisional Desa Comook Sinar Jaya Kecamatan Muara Sungkai senilai Rp1,073 miliar, pembangunan pasar tradisional Desa Karangsari Kecamatan Muara Sungkai senilai Rp1,3 miliar, serta konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat tata karya (DAK) senilai Rp 3,6 miliar.
Sementara terkait proyek di Dinas PUPR, kata Basaria, KPK menemukan uang di mobil dan rumah Raden sejumlah total Rp 440 juta.
"Sebelumnya, sejak tahun 2014, sebelum SYH menjadi Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, AIM yang baru menjabat memberi syarat jika SYH ingin menjadi Kadis PUPR maka harus menyiapkan setoran fee sebesar 20-25% dari proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR," ujar Basaria.
Kata Basaria, pihak rekanan dalam perkara ini, yaitu Chandra sejak 2017 sampai dengan 2019, telah mengerjakan setidaknya 10 proyek di Kabupaten Lampung Utara.
Sebagai imbalan atau fee, Chandra diwajibkan menyetor uang kepada Agung melalui Syahbuddin dan Raden.
Baca: Kabar Liga 1 2019 - Badai Cedera Pemain Arema Mereda, Milomir Seslija Punya Banyak Opsi Hadapi PSM