Sabtu, 30 Agustus 2025

Polisi Ungkap Munarman Dapat Laporan Soal Penganiayaan Ninoy Karundeng

Argo menyebut Munarman menerima sekretaris Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Falaah, Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat yang berinisial S.

Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Munarman. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menyebut salah satu pelaku penganiayaan terhadap pegiat media sosial, Ninoy Karundeng, melaporkan perbuatannya kepada Sekretaris Umum FPI, Munarman.

Argo menyebut Munarman menerima sekretaris Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Falaah, Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat yang berinisial S.

"Kemudian dia (S) melaporkan semuanya kepada Pak Munarman," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Kemudian S pun dapat perintah lanjutan setelah melaporkan hal ini. Namun Argo tidak menyebutkan apakah perintah itu datangnya dari Munarman atau tidak.

Baca: Terkait Tewasnya Siswa SMP Kristen 46 Mapanget Barat, Polsek Sempat Periksa Oknum Guru

Baca: Jadwal Formula 1 GP Jepang 2019, 11-13 Oktober

Baca: Keluarga Syok Saat Tahu Mayat yangh Ditemukan Warga Dengan Kepala Terpisah Ternyata Jenal

Namun Argo membenarkan kalau Munarman yang dimaksud dari FPI.

"Selanjutnya dia (S) juga dapat perintah untuk hapus CCTV dan kemudian juga untuk tidak menyerahkan semua data kepada pihak kepolisian," tutur Argo.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka terkait penganiayaan dan penculikan pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.

Mereka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.

Sebelumnya, video diduga diculiknya Ninoy Karundeng berdurasi 2 menit 42 detik beredar di media sosial. Ninoy dalam video tersebut nampak menjawab pertanyaan yang diajukan seorang pria.

Pria itu nampak terus menginterogasi Ninoy sekaligus menyampaikan pernyataan bernada ancaman penganiayaan.

Dari video, diketahui bahwa Ninoy mengaku mendatangi kawasan Gedung DPR-MPR RI untuk meliput aksi demonstrasi penolakan RUU KPK dan RUU KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan