Selasa, 2 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Miryam S Haryani Bantah Diminta untuk Cabut BAP

Salah satunya dengan meminta keterangan dari mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani. Namun, Miryam membantah mengenal Anton Tofik.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (5/6/2018). Politisi Partai Hanura itu diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Untuk diketahui, JPU pada KPK mendakwa mantan anggota DPR RI, Markus Nari, merintangi proses hukum perkara korupsi proyek Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) Tahun 2011-2012.

JPU pada KPK, Ahmad Burhanudin, mengatakan terdakwa telah sengaja mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap saksi Miryam S. Haryani dan terdakwa Sugiharto dalam perkara tindak pidana korupsi proyek Pengadaan Paket Penerapan KTP Elektronik tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri atas nama Irman dan Sugiharto.

Selain didakwa merintangi penyidikan KPK, Markus Nari juga didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi USD1,400,000, terkait proyek pengadaan pengadaan barang/jasa paket Penerapan KTP Elektronik Tahun Anggaran 2011-2013.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan