Revisi UU KPK
Koordinator MAKI: UU KPK Hasil Revisi Belum Bisa Berlaku, Ini Alasannya
Menurut MAKI, tidak berlakunya revisi UU KPK berkenaan tidak terpenuhinya mekanisme penyusunan peraturan perundang-undangan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai revisi Undang-Undang tentang KPK tidak sah berlaku.
Hal ini, karena tidak terpenuhinya mekanisme penyusunan peraturan perundang-undangan tersebut.
Dia mengungkapkan tiga alasan mengapa UU KPK itu tidak berlaku.
"Tidak berlakunya revisi UU KPK berkenaan tidak terpenuhinya mekanisme penyusunan peraturan perundang-undangan," kata Boyamin, kepada wartawan, Kamis (17/10/2019).
Alasan pertama, di revisi UU KPK terdapat kesalahan penulisan yang substansi. Namun oleh pemerintah dan DPR hanya dianggap typo yaitu persoalan usia 50 tahun, dalam kurung tertulis empat puluh tahun, yang kata anggota DPR tertulis lima puluh tahun (Pasal 29 Ayat e).
Baca: Hari Ini Mahasiswa Akan Mendemo Istana, Desak Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Menurut dia, permasalahan ini menjadi substansi karena bisa menimbulkan sengketa terkait frasa mana yang sebenarnya berlaku apakah angka "50" atau huruf "empat puluh" dengan formasi : "50 ( empat puluh )".
Baca: Fadli Zon Disebut-sebut Masuk Bursa Calon Menteri di Kabinet Jokowi, Segini Daftar Kekayaannya
"Maka yang berlaku menimbulkan dua makna yang berlaku, yaitu "50" atau "empatpuluh" , dengan demikian yang seharusnya diubah adalah angkanya menjadi "40" jika yang dianggap benar adalah yang tertulis huruf "empat puluh". Dengan demikian hal ini bukan sekedar kesalahan typo, namun kesalahan substantif," kata dia.
Baca: Jokowi Dilantik 20 Oktober, Tapi Susunan Kabinet Jokowi-Maruf Sudah Bocor, Begini Reaksi Istana
Dia menjelaskan, dikarenakan kesalahan substantif maka cara pembetulan harus memenuhi persyaratan yaitu dengan mengulang rapat paripurna DPR, produk rapat paripurna hanya dirubah dengan rapat paripurna.
Dia menegaskan, koreksi yang bukan dengan rapat paripurna menjadikan Revisi UU KPK menjadi tidak sah dan batal demi hukum.
"Dalam azas bernegara termasuk azas hukum berlakunya Undang-Undang apabila terjadi perubahan maka harus dengan cara yang sama atau sederajad," ujarnya.
Revisi UU KPK
1. Batasan Usia Pimpinan KPK Jadi Perdebatan, Saut Situmorang: Tanya yang Buat Undang-Undang |
---|
2. KPK Telah Lakukan 142 Penyidikan Sebelum Undang-Undang Hasil Revisi Berlaku |
---|
3. Sambangi Kuningan, 15 Tokoh Pegiat Antikorupsi Sampaikan Dukungan Moral untuk KPK |
---|
4. KPK Belum Jerat Tersangka Baru Sejak Berlakunya UU KPK Hasil Revisi |
---|
5. Mahfud MD Reuni Bersama Tokoh yang Mengusulkan Perppu KPK Kepada Jokowi |
---|