Sabtu, 22 November 2025

Daftar UMP Tahun 2020 di 34 Provinsi setelah Adanya Kenaikan 8,51 Persen

Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020 ditetapkan mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen.

Penulis: Daryono
Bangka Pos
Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020 ditetapkan mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen. 
Halaman 0/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved